Hak Waris Saudara Kandung atas Harta Peninggalan Perempuan Meninggal Tanpa Anak dengan Suami dan Anak Asuh serta Kemungkinan Pelepasan Hak Waris

30/11/20

Oleh : AA ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Aslmlkm wrb, Saya ingin menanyakan mengenai warisan,jadi begini ceritanya. Tante saya meninggal 2 tahun yang lalu, alm 12 bersaudara, kedua orang tua sudah meninggal, almarhum belum mempunyai anak,akan tetapi mempunyai anak asuh yang sudah jelas dan sah secara hukum negara. menurut hukum islam dan negara apakah ada hak untuk ke 12 saudara kandungnya almarhum tersebut? dan jika ada hak bagaimana jika suami almarhum tersebut tidak mau memberikan haknya untuk kakak kandung almarhum, karena beralasan masih ada anak tersebut dan suami alm tersebut yang akan mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. atau jika seluruh kakaknya ikhlas tidak mau menuntut haknya apakah bisa secara hukum islam dan negara, mohon penjelasanya. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara AA ***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Ahli waris Suami Untuk yang harta campuran maka yang merupakan harta waris merupakan sebagian dari harta campuran tersebut yang merupakan bagian atau hak dari pewaris, biasanya haknya merupakan setengah dari harta tersebut, yang setengah lagi merupakan hak dari Suami. Ayah kandung 12 bersaudara, baik laki-laki maupun perempuan Anak angkat bukan ahli waris Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orang tua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang besarnya tidak lebih dari (satu per tiga) dari seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya. Harta yang akan di waris oleh Pewaris dalam hal ini pada prinsipnya adalah seluruh harta yang merupakan haknya, baik itu berupa harta bawaan maupun harta campuran atau gono-gini. Untuk yang harta campuran maka yang merupakan harta waris merupakan sebagian dari harta campuran tersebut yang merupakan bagian atau hak dari pewaris, biasanya haknya merupakan setengah dari harta tersebut, yang setengah lagi merupakan hak dari Suami. maka pihak-pihak yang merupakan ahli waris dari Pewaris seperti yang ditanyakan oleh saudara yaitu: Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena termasuk dalam golongan Zawil Furud: 1.  Suami, berhak mendapatkan ? harta waris karena pewaris tidak mempunyai anak. 2.  saudara perempuan(almarhum) sekandung, berhak mendapatkan 2/3 harta waris; 3.  saudara perempuan(almarhum) seayah, berhak mendapatkan 2/3 harta waris.   Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!