Kekuatan Hukum Suami Pertama dalam Nikah Siri Saat Istri Menikah Lagi Tanpa Cerai
29/11/20Oleh : 29 ***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami istri nikah siri belum cerai si istri nikah lagi apakah si suami pertama punya kekuatan
Terima kasih atas pertanyaan saudara 29 ************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih, anda telah menanyakan permasalahan anda kepada kami BPHN.
Pertanyaan yang anda sampaikan tentang, apakan si suami pertama punya kekuatan.
Dari pertanyaan anda tersebut tidak ada ketegasan tentang punya kekuatan apa, karena karena punya kekuatan tersebut bisa diasumsikan dengan bermacam macam pengertian.
Dalam hal ini kami mengambil kesimpulan pertanyaan and “ Punya kekuatan Hukum”
Permikahan siri di Idonesia sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi :
- Ada penganten laki laki.
- Ada penganten perempuan.
- Ada Wali.
- Ada dua (2) orang saksi.
- Ada mahar.
- Ada ijab kabul.
Meskipun nikah siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum, nikah siri itu tidak diakui oleh negara karena tidak dicatat oleh negara, bearti tidak ada bukti bahwa seseorang sudah menikah. Tidak adanya legalitas akibatnya anak maupun isteri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum dihadapan negara. Karena menurut hukum negara, sebuah perkawinan harus dicatat di KUA ( Kantor Urusan Agama) bagi pasangan yang beragama Islam).
Dalam hal kekuatan hukum untuk suami sama halnya dengan kekuatan hukum isteri dan anak karena legalitasnya tidak ada secara negara.
Secara agama untuk isteri yang nikah lagi, harus diceraikan terlebih dahulu oleh suami pertama dan menunggu masa idah baru bisa nikah lagi
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!