Balik Nama Sertifikat Tanah atas Nama Bersama Tanpa Persetujuan Mantan Tunangan
29/11/20Oleh : Sud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya (laki2) punya sertifikat tanah atas nama saya dan mantan tunangan saya yang selingkuh.
Uang pembelian dari saya semua.
Sekarang saya meminta mantan tunangan untuk ke notaris balik nama atas nama saya saja. Tp dia tidak memiliki itikad baik.
Apakah bisa balik nama tanpa ada mantan tunangan saya sebagai saksi?
Kebetulan sertifikat saya yang pegang.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sud***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Sudatman sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Sudatman untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Sudatman hadapi.
Permasalahan yang Saudara hadapi ini secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tersebut, pada Bagian Kedua tentang Pendaftaran Peralihan Dan Pembebanan Hak dalam Paragraf 1 tentang Pemindahan Hak Pemindahan Hak, dalam Pasal Pasal 37 disebutkan :
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaf-tar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk men-daftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada Pasal 38 disebutkan :
(1) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan per-buatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
(2) Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan di atas, langkah yang Saudara lakukan untuk mendatangi PPAT/Notaris guna membuat akta peralihan hak milik tanah tersebut adalah sudah tepat.
Setelah akta peralihan hak selesai dibuat oleh PPAT/Notaris, maka Saudara dapat mengurus balik nama pada Sertifikat Hak Milik tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional, dengan melengkapi beberapa dokumen, meliputi :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat asli.
Berkaitan dengan masalah yang Saudara hadapi dan tanyakan, mengingat mantan tunangan Saudara sedikit menghambat proses tersebut penggantian nama tersebut, kiranya Saudara dapat membicarakan hal tersebut secara baik-baik. Hal ini perlu dilakukan, mengingat pada saat proses pembuatan akta peralihan hak di PPAT/Notaris, kedua pihak harus hadir. Mengingat, uang pembelian tanah tersebut adalah milik Saudara maka Saudara memiliki hak penuh untuk melakukan perubahan nama pada sertifikat tersebut.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!