Prosedur Penggantian Sertifikat Hak Milik yang Rusak atau Hangus Akibat Kebakaran

29/11/20

Oleh : Lal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara mendapatkan kembali SHM yg hangus karena kebakaran tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lal*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan Saudara tentang bagaimana cara mendapatkan kembali SHM yg hangus karena kebakaran, Berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dikatakan bahwa : atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang Selanjutnya kami sampaikan bahwa permohonan sertifikat pengganti tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT. Dalam hal pemegang hak atas tanah tersebut misalnya sudah meninggal, menurut Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997, menyatakan bahwa : permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dalam penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 menyatakan bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau urat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Kemudian berdasarkan Pasal 59 PP 24/1997, bahwa permohonan pengganti sertifikat pengganti yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilanya sertifikat hak yang bersangkutan, sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon, sementara pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!