Kemungkinan Remisi dan Perhitungan Masa Tahanan pada Vonis 15 Bulan karena Penadahan Tanpa Mengetahui Barang Hasil Pencurian
29/11/20Oleh : Jaj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu saya di vonis 1 tahun 3 bulan
Krna menerima uang dari hasil.pencurian.padahal ibu saya tidak tau hasil pencurian.cu.a di ajak buat anter jual barang hasil pencurian nya.tapi tau nya punya yg mau menjual nya..ibu sya sudah 5 bulan di tahan.dan baru di vonis hukuman.secara sidang online.dan hukuman nya 15 bulan..apakah bisa dapat remisi/lebih cepat dari vonis kluar nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jaj********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Klein Yth. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Remisi yang merupakan permasalahan dalam konsultasi Hukum online ini. Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku.
Berhubungan dengan pertanyaan saudara apakah bisa dapat remisi ? Pasal 2 Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 tentang tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yaitu setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Untuk mengindahkan pasal demi pasal dalam permenkumham ini, bahwa Remisi itu diberikan kepada narapidana yang di Vonis di atas 2 (dua) tahun, jadi tidak bertentangan dengan pasal 114 permenkumham ini.
Sesuai dengan pasal 114 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Dipidana dengan pidana Penjara paling lama 1 (satu) 6 (enam) bulan, telah menjalani paling sedikir 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Maka dengan mengingat pasal tersebut, ibu saudara berhak mendapatkan Cuti Bersyarat dan tidakdiberikan remisi.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!