Pembagian Harta Warisan bagi Anak Tunggal dan Perbedaan Warisan dengan Wasiat
29/11/20Oleh : Bel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya satu satunya anak kandung bapak ibu saja jadi jika sesuai dengan hukum kan katanya harta warisan orang tua saya akan pindah ke saudara kandung bapak saya tapi semua saudara kandung bapak saja juga perempuan jadi apakah masih harus membagi harta warisan nya
Dan apa beda warisan dan wasiat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: FebinArdhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya kami menjawab pertanyaan saudara kami akan uraian dan penjelasan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa:
Ayah saudara sudah meninggal
Saudara anak satu-satunya orang tua saudara, dan saudara berjenis kelamin perempuan.
Saudara ayah saudara perempuan semua
Pertanyaan saudara kepada kami
Apahkah saudara akan membagi harta warisan lagi
Apa bedanya warisan dan wasiat.
Saudara juga tidak menyampaikan kepada kami perihal hukum waris mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang saudara hadapi. Ini penting mengingat pada praktiknya di Indonesia sistem hukum waris yang berlaku adalah hukum waris Barat (KUHPerdata), waris adat, dan waris Islam yang berakibat adanya perbedaan dalam pembagian harta warisan.
Oleh karena itu, secara singkat kami akan menjawab pertanyaan Saudara tentang pembagian waris, yang hanya mempunyai seorang anak perempuan dan saudara sekandung ayah yang juga perempuan.
Dan asumsi kami kakek dan nenek saudara tidak ada (dari pihak Ayah dan ibu) dan saudara Bella belum menikah. Dengan asumsi tersebut, menggunakan pembagian waris barat (KUHPerdat), Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bedasarkan agama islam (pendapat para ulama).
Pembagian waris berdasarkan KUHPerdata
Warisan Menurut KUPerdata Pasal 832 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Ahli Waris menurut KUHPerdata adalah yang didasarkan pada Pasal 852a KUHPerdata, Ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan / hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi;
Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris;
Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Contohnya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Karena golongan 1 ada maka yang mewarisi harta ayah saudara adalah istri (ibu saudara) dan saudara.
Pembagian waris berdasarkan agama islam (pendapat Para ulama)
Pembagian Waris Menurut Ajaran Patrilineal Syafii
Bagian harta waris bagi seorang anak perempuan
Menurut Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam (hal. 211), anak perempuan ataupun anak laki-laki merupakan ahli waris yang akan selalu mendapatkan bagian harta waris. Mereka tidak akan terhijab (terhalangi) oleh ahli waris manapun. Maka dari itu, anak perempuan ini berhak mendapatkan bagian warisan. Lebih lanjut, Neng Djubaedah dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal. 17) menjelaskan, anak perempuan dalam hukum waris Islam merupakan dzawul faraidh, yaitu ahli waris yang bagian warisannya sudah ditentukan secara pasti dalam Quran dan Hadis. Apabila pewaris meninggalkan seorang anak perempuan, maka anak perempuan tersebut mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta yang ditinggalkan. Ketentuan ini, dengan demikian, berlaku dalam kasus saudara.
Bagian harta waris bagi beberapa saudara kandung (perempuan)
Pembahasan mengenai bagian warisan bagi saudara tidak dapat terlepas dari kalalah. Hal ini disebabkan saudara hanya dapat tampil sebagai ahli waris apabila pewaris meninggal dunia dalam keadaan kalalah atau mati punah. Masih menurut Neng Djubaedah (hal. 96), ketiga ajaran hukum waris Islam yang telah disebutkan di atas memiliki pandangan berbeda mengenai pengertian kalalah. Berdasarkan ajaran patrilineal Syafii, dikatakan kalalah apabila pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak-anak laki-laki dan keturunan laki-laki melalui anak laki-laki serta ayah pewaris telah meninggal terlebih dahulu (hal. 97).
Dalam kasus ini, hanya terdapat seorang anak perempuan sehingga beberapa saudara kandung tersebut dapat tampil sebagai ahli waris. Berdasarkan HR Muaz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Bukhari, sebagaimana dikutip Neng Djubaidah (hal. 172), apabila pewaris meninggalkan saudara perempuan sekandung dan seorang anak perempuan, maka saudara perempuan kandung ini mendapatkan sisa setelah dikurangi bagian seorang anak perempuan, yaitu seperdua (1/2) sebagai ashabah maal ghairi. Ahli waris ashabah maal ghairi terjadi apabila ahli waris terdiri dari perempuan saja. Dalam kasus ini terdapat beberapa saudara perempuan kandung sehingga seperdua sisa tersebut dibagi secara merata di antara mereka. Apabila terdapat dua saudara perempuan, maka bagian seperdua (1/2) tersebut dibagi dua. Apabila terdapat tiga saudara perempuan, maka bagian seperdua tersebut dibagi tiga, begitu seterusnya.
Pembagian Waris Menurut Ajaran Bilateral Hazairin
Bagian harta waris bagi seorang anak perempuan
Dalam bagian warisan bagi anak tidak terdapat perbedaan antara ketiga ajaran kewarisan Islam (hal. 98). Dengan demikian, bagian seorang anak perempuan adalah 1/2, sama halnya menurut ajaran kewarisan patrilineal Syafii.
Bagian harta waris bagi beberapa saudara kandung (perempuan)
Menurut Amir Syarifuddin (hal. 211), berdasarkan ajaran kewarisan bilateral Hazairin, kalalah adalah pewaris meninggal dalam kondisi tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan beserta keturunannya. Dalam kasus ini, pewaris meninggalkan seorang anak perempuan, sehingga beberapa saudara kandung yang ditinggalkan oleh pewaris tidak dapat tampil sebagai ahli waris. Dengan menggunakan ajaran bilateral Hazairin, harta yang ditinggalkan pewaris tidak terbagi habis. Oleh karena itu, maka terjadilah rad. Rad adalah pengembalian sisa (kelebihan) harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing.
Dalam kasus ini, ahli waris yang tampil adalah seorang anak perempuan. Dengan demikian, kelebihan harta ini hanya dibagikan ke anak perempuan ini seorang, sehingga ia mendapatkan seluruh harta waris. Jadi yang mendapat warisan istri (ibu saudara) dan saudara sendiri.
Pembagian Waris Menurut ( Kompilasi Hukum Islam) KHI
Bagian harta waris bagi seorang anak perempuan
Disebutkan dalam Pasal 176 KHI, anak perempuan bila hanya seorang mendapatkan separuh bagian (1/2). Dengan demikian, berdasarkan KHI, seorang anak tersebut pada dasarnya mendapatkan 1/2 bagian dari harta waris.
Bagian harta waris bagi beberapa saudara kandung
Kembali kepada pendapat Neng Djubaedah (hal. 99), kalalah menurut KHI adalah seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan beserta keturunannya, dan ayah pewaris telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris, maka saudara sekandung baik ibu atau bapak mendapatkan separuh bagian dari warisan.
Dalam kasus ini, terdapat seorang anak perempuan sehingga tidak terjadi kalalah. Dengan demikian, saudara kandung ini tidak dapat tampil sebagai ahli waris/ tidak mendapatkan warisan.
Dapat diketahui pula bahwa penyelesaian kasus ini sama dengan menggunakan ajaran bilateral Hazairin harta yang ditinggalkan pewaris tidak terbagi habis. Karena harta yang ditinggalkan tidak habis, maka terjadilah rad.
Menurut Pasal 193 KHI adalah sebagai berikut : “Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.”
Dalam kasus ini, ahli waris yang tampil adalah seorang anak perempuan. Dengan demikian, kelebihan harta ini dibagikan kepada anak perempuan ini seorang (saudara), sehingga ia mendapatkan harta waris saudara dan ibu saudara.
Sekarang saya akan menjelaskan tentang apa perbedaan antara warisan dana wasaiat. Wasiata Menurut KUHPerdata pasal 875 adalah :“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia
Warisan atau Pewarisan adalah peralihan harta benda milik muwarrits (yang meninggal) kepada ahli waris. Pemberian harta waris dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu muwarrits telah meninggal dunia.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar Hukum:
KUHPerdata
Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media. 2004;
Neng Djubaedah. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2008.
Disclamer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!