Keabsahan Perjanjian Utang Berbunga Melalui WhatsApp dan Tuntutan Tambahan Bunga oleh Perantara serta Dugaan Teror Penagihan
28/11/20
Oleh : nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: januari saya ada pinjam uang melalui teman saya joni, teman saya info bahwa itu uang dari pihak kedua. tgl 8 uang ditransfer ke rek saya dari orang bernama sarah nominal 50jt.dgn perjanjia di whatsup antara saya dan jony bahwa akan dikembalikan saya dgn bunga 75juta tempo 2bln.karena terdesak saya ok. maret saya kembalikan uang tsb sebesar 50jt dan saya lebihkan 25jt total 75juta ke rek sarah. Namun dari maret sampai hari ini jony memaksa saya harus membayar kekurangan nya 50juta lagi untuk bunga. saya keberatan dan memang tidak mampu. pertanyaan saya :
1. apa hak jony dimata hukum mendatangi rmh saya dan meneror whats up ke istri saya trs menerus karena perjanjian tertulis antara saya dan sarah tidak ada...dan saya tidak pernah dikenalkan sarah oleh jony
2. apakah perjanjian awal saya menyanggupi bunga 75jt di whatsup saya dan jony itu resmi dimata hukum ?
3. jika saya buat surat pernyataan tidak sanggup membayar lagi bunga bagaimana dimata hukum ?
tolong saya sdh benar2 tidak mampu melebihkan bunga itu
Terima kasih atas pertanyaan saudara nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Hutang piutang merupakan sebuah hubungan hukum yang terjadi antara para pihak, yakni pemberi hutang dan sipenerima hutang. Biasanya terkait hutang piutang dilandasi oleh sebuah kepercayaan. Kepercayaan tersebut diperoleh dari pemberi hutang berupa kemampuan sipenerima hutang mampu membayar sesuai dengan janjinya dan disepakati oleh sipemberi hutang. Oleh karenanya, terkadang hutang piutang/pinjam meminjam ini dituangkan ke dalam bentuk perjanjian tertulis dan disertai bukti kwitansi.
Sejak dahulu, perjanjian pinjam-meminjam uang disertai dengan bunga adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan hal ini dapat dikatakan telah membudaya. Dalam agama Islam perbuatan ini dikenal dengan riba yang diharamkan sebagaimana ditegaskan dalam Alqur'an.
Namun demikian dalam hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang.
Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagai berikut : "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula."
Sementara pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan "bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian". Sampai berapa besar "bunga yang diperjanjikan" tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).
Lalu bagaimana dengan perjanjian hutang ? Terhadap hal ini kita bisa lihat sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Berikutnya Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Selanjutnya lihat pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: Orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan. Syarat selanjutnya yaitu mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu dan yang terakhir adalah Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban. Syarat cakap dan sepakat biasa disebut dengan syarat subyektif, yaitu mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat hal tertentu dan sebab yang halal yakni mengenai obyek dari suatu perjanjian. apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian secara hukum, perjanjian yang sudah disepakati menjadi payung hukum bagi masing masing pihak. Perjanjian inilah yang menjadi jaminan perlindungan terhadap suatu prestasi kepada para pihak.
Namun perjanjian tidak boleh dilakukan dengan kekhilafan, paksaan, penipuan. Sehingga disini keberadaan perjanjian tertulis sangatlah panting khususnya pada transaksi pinjam meminjam uang karena dapat membantu anda untuk menyelesaian persoalan dikemudian hari. Sesuatu Yang Terlarang Jika ada sebab terlarang dalam perjanjian, bagaimana dengan perjanjian tersebut? Pada Pasal 1254 KUH Perdata disebutkan: “Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”.
Sehubungan dengan keadaan ini, maka secara tidak langsung hal tersebut dapat pula menimbulkan peluang terjadinya penyalahgunaan keadaan. Seharusnya keseimbangan antara para pihak didalam perjanjian hutang piutang memberikan kewenangan dan kedudukan yang sama di dalam Hukum. Pertemuan kehendak antara para pihak dapat terwujud dalam bentuk penawaran dan penerimaan, dua perbuatan tersebut memberikan konsekuensi sama yang perlu mendapatkan perlindungan hukum jika salah satu diantara pihak mengingkari kesepakatan.
Terhadap penagihan hutang dengan cara meneror adalah suatu bentuk tindakan yang tidak tepat. Bahwa menagih hutang harus dilakukan sesuai dengan perjanjian atau sesuai kesepakatan. Apabila tidak ditemukan cara untuk menagih hutang, bisa dilakukan dengan somasi. Pihak yang disomasi tentu mempunyai kesempatan untuk menjawab somasi. Tentunya langskah somasi juga harus didasarkan pada klausul yang ada dalam perjanjian. Tidak dibenarkan secara hukum melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Perjanjian yang disepakati oleh para pihak secara Hukum Perdata adalah payung hukum bagi yang melakukan perjanjian. Dan itu sah dihadapan hukum.
Terkait ketidaksanggupan membayar bunga, sesuai dengan prinsip asas keadilan dan keseimbangan bisa diajukan atau dimintakan ke pengadilan, nanti hakim yang memeriksa dan memutuskan apakah anda termasuk yang mempunyai kemampuan membayar bunga ataukah tidak.
Terhadap masalah ini, sebaiknya dilakukan penyelesaian secara baik-baik/kekeluargaan dengan menghadirkan/menawarkan mediator. Pelibatan mediator bisa menjadi pilihan sesuai prinsip musyawarah mufakat tanpa harus ke pengadilan.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!