Keabsahan dan Cara Menanggapi Surat Panggilan Saksi dari Kepolisian yang Dikirim via Jasa Kurir dalam Dugaan Penipuan/Penggelapan
21/03/16
Oleh : ric***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore.
Saya ingin meminta pendapat tentang surat panggilan saksi yg saya terima beberapa hari lalu.
Surat itu dikirim via kurir pengiriman surat (seperti jne/tiki) diterima oleh org tua saya dirumah dari Polda DIY.
Rincian surat tersebut:
- Amplop surat berwarna putih,kop surat di kiri atas,alamat penerima di kanan bawah,stempel & paraf dibawah kop surat (kiri bawah)
- Alamat rumah saya yg tertera diamplop kurang lengkap Blok nya (tapi bisa sampai kerumah)
- Ejaan nama diamplop salah, tapi di surat benar.
- Dibagian surat tertera Pro Justitia.
- Nama pelapor tidak saya kenal (dibagian Berdasar Laporan Polisi oleh) & tanggal laporan di bulan agustus 2015.
- Alasan pemanggilan hanya tertulis "utk dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dlm perkara yg diduga tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dlm pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP)
- Ada stempel pejabat kepolisian (tertera Direktur dibagian tengah stempel) ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum selaku Penyidik.
- Ada paraf/tandatangan lagi dibagian Yang Menyerahkan (penyidik pembantu)
Saya tidak mengerti alasan pemanggilan sebagai saksi atas kejadian apa & apakah boleh surat itu dikirim via jasa pengiriman?
Saya pernah coba mengubungi no hp yg tertera disamping nama penyidik pembantu utk memastikan kebenaran surat itu, dia mengatakan benar yg membuat surat tersebut & menanyakan kepastian saya dtg kesana (bila tidak bisa, boleh diatur ulang menyesuaikan waktu luang saya katanya), tapi tidak menjelaskan alasan pemanggilan atas dasar kejadian apa.
Maaf bila penjabaran saya mungkin membingungkan, karena saya tidak paham mengenai hal ini & saya beberapa kali browsing di google mengenai surat panggilan saksi.
Apakah saya bisa menolak panggilan tersebut dikarenakan beberapa poin diatas?
Atau ada saran dari Saudara konsultan cara saya menanggapi perihal surat tersebut dengan baik.
Terima kasih atas waktunya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ric****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh penyuluh hukum : Mursalim, S.H.
Mengenai pertanyaan pertama, dapat kami terangkan sebagai berikut :
Kepolisian RI sebagai salah satu institusi negara dalam penegakan hukum mempinyai wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan . Polri yang merupakan penyidik dapat melakukan salah satu fungsi wewenang yaitu melakukan pemanggilan saki, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Kepolisian).
Polri merupakan penyidik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP.
“Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan”.
Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP disebutkan, bahwa Penyidik adalah :
a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang (Pasal 7 ayat (1) KUHAP):
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan,penahanan, pengeledahan, dan penytaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Butir-butir wewenang penyidik sebagaimana tersebut diatas terdapat juga dalam Pasal 16 Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Dalam rangka menyelenggarakan proses penegakan hukum di bidang pidana, Polri mempunyai wewenang tersebut diatas.
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP).
Dengan demikian dalam rangka proses pidana, Polri mempunyai wewenang untuk memanggil saksi.
Mengenai pertanyaan, kedua :
Pada dasarnya, agar panggilan yang dilakukan aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan tentang syarat sahnya panggilan pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 KUHAP.
Namun, untuk menjawab pertanyaan Anda khusus soal surat panggilan yang sah, kita mengacu pada Pasal 112 ayat KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
(1)“Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan”.
(2)”Orang yang di panggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik”.
Kemudian Pasal 119 KUHAP :
“Dalam hal tersangka dan/atau saksi yang harus di dengar keterangannya bediam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan/atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan/atau saksi tersebut”.
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.
Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.
Adapun yang dimaksud dengan surat panggilan yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Berkaitan dengan pertanyaan Anda yang menyebutkan bahwa Anda tidak mengerti alasan pemanggilan sebagai saksi atas kejadian apa ?. Maka dalam konteks penyidik yang melakukan pemeriksaan seyogyanya disertai dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Namun sebagaimana Anda sebutkan bahwa alasan pemanggilan tertulis “untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dalam perkara yang di duga tidak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHAP. Kalau boleh menduga dalam konteks perkara sebagaiman tersebut itulah Anda dipanggil oleh Polisi melalui surat yang telah dikirimkan. Syarat sah lainnya adalah Surat panggilan harus di tandatangani oleh Pejabat Penyidik yang berwenang.
Sebagai referensi , Yahya Harahap, 2009 (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, hal 126-127) disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi dua syarat :
1. dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.
2. Surat panggilan ditandangani oleh pejabat penyidik yang berwenang
Sedapat mungkin, di samping tanda tangan maka harus di bubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Namun, cap jabatan stempel bukan hal mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan penyidik sebagaimana ditentukan Pasal 112 ayat (1).
Kemudian, apakah surat pemanggilan yang dikirim melalui kurir adalah sah ? Untuk menjawab maka kita akan mengacu pada Pasal 227 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP , yang bunyinya :
(1) “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.
(2) “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
(3) “Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut”.
Senada dengan ketentuan dalam Pasal 227 KUHAP, Yahya (Ibid, hal. 127-128) berpendapat bahwa tata cara pemanggilan dilakukan oleh petugas antara lain dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:
1. Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, seperti Elteha dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.
2. Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in person dengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.
3. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Yahya (Ibid, hal. 128) mengatakan bahwa bertitik tolak pada ketentuan dalam Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan petugas untuk langsung bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil, penyampaian panggilan kepada anak yang sudah dewasa atau kepada istri maupun suami orang yang dipanggil dianggap tidak sah. Panggilan harus disampaikan langsung oleh petugas kepada person orang yang dipanggil supaya cara penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan yang pasti. Di samping itu, maksudnya adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap orang yang tidak bersangkut-paut pada suatu peristiwa tindak pidana.
Merujuk pada uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa surat pemanggilan sah jika petugas yang melakukan pemanggilan itu bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Oleh karena itu, apabila surat pemanggilan disampaikan melalui jasa pengiriman/pos, maka pemanggilan itu tidak sah.
Mengenai pertanyaan, ketiga :
Sehubungan dengan keinginan Anda untuk menolak panggilan tersebut, maka itu bisa saja dilakukan mengingat panggilan harus memenuhi syarat sebagaimana di tentukan pada Pasal 227 KUHAP. Namun, harus diperhatikan juga bahwa memenuhi panggilan merupakan suatu kewajiban hukum (legal obligation), sebagaimana Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang berbunyi :
a. Jika panggilan pertama tidak maka ada panggilan kedua
b. jika panggilan kedua juga tidak, penyidik dapat memerintah petugas membawa kehadapan pejabat yang memanggil.
Note :
Pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum terdapat program Bantuan Hukum yang ditujukan untuk orang miskin sebagai upaya membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapai orang yang terkena masalah hukum. Sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan hukum adalah orang yang terkena masalah hukum adalah orang miskin, serta disertai dengan surat keterangan miskin (SKTM) dari kepala desa/lurah. Bantuan hukum meliputi bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!