Keabsahan Pengalihan Harta Warisan kepada Anak Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris dan Kemungkinan Gugatan Setelah 30 Tahun

28/11/20

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Malam pak saya ingin bertanya tentang hukum harta warisan , jadi ceritanya begini Sebut saja Pak A. ini memiliki 4 orang anak , yaitu R , S , T , U . Suatu saat Pak A ini meninggal dunia dan otomatis harta warisan pak A ini menjadi milik anak anaknya . Beberapa tahun kemudian si R yaitu anak pak A yang pertama ini mengundang si S dan T untuk bermusyawarah . isinya tentang si R yang meminta harta warisan dari saudara-saudaranya itu untuk diberikan kepada anak dari si R ini . akan tetapi T tidak mau menandatangani perjanjian tersebut , apalagi si U yang sama sekali tidak diberitahu dan penjanjian ini hanya dihadiri oleh pak Rt dan pak lurah pada saat itu. Berselang sekitar 30 tahun para anak dan cucu dari S,T,U baru menanyakan harta warisan dari pak A dulu , dikarenakan waktu sudah lama dan juga si R,S,U juga sudah meninggal dunia. jadi saksi yang masih hidup yaitu si T dan karena semua harta warisan di kuasai anak dari si R maka anak dan cucu dari S,T,U ingin menggugat si anak dari R tersebut , yang ingin saya tanyakan apakah permasalahan ini bisa digugat sesuai hukum yang berlaku , dan juga pasal yang menguatkan gugatan ini. Sekian dari saya mohon sekiranya bisa dijawab oleh bapak. Terima kasih atas waktunya. Wassalamualaikum wr wb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Angga Sheptian terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : a. perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e.wakaf; d.zakat; e.infaq; f.shodaqoh; dan g. Ekonomi syari’ah. Jadi apabila ada seorang yang beragama Islam mempunyai permasalahan hukum terkait dibidang : a. perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e.wakaf; d.zakat; e.infaq; f.shodaqoh; dan g. Ekonomi syari’ah, maka dapat diselesaikan permasalahan hukumnya di Pengadilan Agama setempat. Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 188 Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!