Prosedur Sertifikasi Tanah Hibah di Bawah Tangan Setelah Pemberi Hibah Meninggal Dunia

28/11/20

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat sore, Bagaimana solusi dalam pembuatan tanah dari pemberian hibah di bawah tangan, namun pemberi hibah telah meninggal dunia ? Prosedur nya bagiamana ya agar bisa di buatkan sertifikat tanah terima kasih ...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa ketentuan tentang Hibah untuk yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf g KHI: Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. b. Pasal 210 KHI: (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. (2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. c. Pasal 212 KHI: Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Bahwa menurut KUH Perdata, Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”(KUHPerdata R. Subekti) Bahwa perlu diketahui, menurut KUH Perdata, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi batal, yaitu antara lain: Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata). Bahwa dengan berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam Pasal 37 diatur sebagai berikut: (1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Bahwa merujuk pada Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tersebut, maka untuk kasus ini, dalam keadaan tertentu, jika hibah tersebut tidak ada akta PPAT nya, tetapi hanya ada pemberian hibah dibawah tangan saja sepanjang itu dibuat secara tertulis dan menurut Kepala Kantor Pertanahan setempat, kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan, maka klien dapat mendaftarkan pemindahan hak atas tanah sawahnya tersebut ke kantor pertanahan untuk dibuatkan sertipikat hak miliknya. Oleh karena itu, kepada klien disarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut kepada kantor pertanahan setempat. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Kompilasi Hukum Islam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!