Kemungkinan Proses Hukum terhadap Pemenang Arisan yang Tidak Melanjutkan Pembayaran namun Bersedia Mencicil
28/11/20Oleh : Pup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ad mber arisan yg sudah menang,namun di pertenghan arisan dia tidak sangup membyar lagi,,
Tp dia masih mau mencicil smpe selesai.
Saya kasih wktu slm 1 tahun untuk mencicil,tp dlm wkt 1 tahun it blm selesai.
Tp org itu tetap mau mencicil.tidak kabur.
Apakah bisa saya proses ke pidana? Atw saya lapor kn ke polisi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pup** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya
Terjadinya sebuah kegiatan arisan online tentunya diawali dengan sepengetahuan dan seizin para pihak atau para peserta. Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana salah satu member Saudara yang telah menerima uang arisan kemudian tidak sanggup melanjutkan arisan karena kesulitan dalam pembayaran sesuai jumlah yang disepakati di dalam arisan, maka terhadap hal ini dapat dimintai pertanggung jawaban
Pada prinsipnya setiap pihak yang terlibat di dalam arisan online tentunya memiliki hak dan kewajiban. Masing-masing berhak atas pembayaran apabila dia mendapatkan arisan, dan sebaliknya mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Hal ini berlangsung hingga jangka waktu yang telah disepakati berakhir.
Terkait dengan hal ini, apabila sampai pada saat jatuh tempo para member belum juga melakukan pembayaran, maka mereka dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk memastikan bahwa si member telah melakukan wanprestasi, maka owner dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Sebagaimana yang telah Saudara jelaskan dimana member yang bersangkutan telah berniat untuk mencicil sisa dana yang masih kurang, dan hal tersebut telah berlangsung selama setahun, dengan persetujuan dari Saudara, maka hal ini membuat sisa uang yang belum dibayarkan tersebut masuk ke dalam hutang piutang. Ketentuan terkait hutang piutang dapat memakai ketentuan di dalam wanprestasi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah dijanjikan. Upaya yang dapat Saudara lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 KUH Perdata.
Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut :
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam waktu yang telah dilampaukannya.
Terkait dengan pertanyaan Saudara, apakah member tersebut dapat dilaporkan secara pidana, perlu kami sampaikan bahwa hutang piutang adalah ranahnya hukum perdata. Berdasarkan Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985 tertanggal 8 Oktober 1986 menyebutkan bahwa Sengketa perdata tidak dapat dipidanakan. Selanjutnya Putusan MA Nomor Register : 93K/KR/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan bahwa Sengketa hutang piutang adalah merupakan sengketa perdata. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi : Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Sementara jalur pidana hanya dapat digunakan apabila terdapat unsur penipuan. Pasal penipuan diatur di dalam KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, terhadap permasalahan Saudara maka sebaiknya Saudara tetap mengingatkan member tersebut untuk membayar utangnya dan mengingatkan jangka waktu setahun yang telah dilewatkan. Bila perlu berikan somasi dan kalua mau digugat berdasarkan gugatan wanprestasi.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!