Hak Tersangka untuk Tidak Memberikan Keterangan kepada Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Umum dan Korupsi

28/11/20

Oleh : lia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana jika tersangka tindak pidana umum atau korupsi tidak memberikan keterangan kepada penyidik tentang apa yang diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana

Terima kasih atas pertanyaan saudara lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ... Untuk menjawab pertanyaan Saudara, pertama kami akan coba menjelaskan apa yang dimaksud dengan Tersangka... Menurut pendapat penulis M.Kajardi, dan R. Soesilo dalam Bukunya yang berjudul “ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar” ,tahun 1997., halaman 4, yang dimaksud Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi menurut HMA Kuffal, dalam bukunya yang berjudul “ Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum (Edisi Revisi)”, tahun 2008 Cetakan Kesepuluh. Hal. 131, untuk menetapkan seseorang bertsatus sebagai tersangka, cukup di dasarkan pada bukti permulaan/bukti awal yang cukup. Sedangkan dalam KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menjelaskan yang dimaksud Bukti Permulaan adalah “ alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan”. Secara umum, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 8/2009 adalah sebagai berikut : memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; memberitahukan alasan penangkapan; menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUH. Selain daripada itu seseorang sebagai tersangka mempunyai hak sebagaimana di atur dalam KUHAP antara lain seberikut : 1. Hak untuk segera mendapat pemeriksaan. Tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik yang selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum, dan tersangka berhak perkaranya segera dimajukan oleh pengadilan ke penuntut umum (Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2). 2. Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51) 3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP). 4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam setiap pemeriksaan. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat juru bahasa (Pasal 53 ayat 1, lih. Juga Pasal 177). 5. Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang/ KUHAP (Pasal 54) 6. Berhak secara bebas memilih penasihat hukum. Untuk mendapatkan penasihat hukum tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55). 7. Hak untuk berubah menjadi wajib untuk mendapat bantuan hukum. Wajib bagi tersangka mendapat bantuan hukum bagi tersangka dalam semua tingkat pemeriksaan jika sangkaan yang disangkakan diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana minimal 15 tahun atau lebih (Pasal 56). 8. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Pasal 57). 9. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi atau menerima kunjunngan dokter pribadinyauntuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58) 10. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarga atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminana bagi penangguhannya (Pasal 59). 11. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatakan bantuan hukum (Pasal 60). 12. Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluraganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61). 13. Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluragan setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis-menulis (Pasal 62). 14. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (pasal 63). 15. Terdakwa berhak untuk diadili di siding pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64). 16. Tersangka tau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang mempunyai keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65). 17. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66). 18. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68. Lihat juga pasal 95)  Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009,  menyebutkan bahwa : “Setiap orang, yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap”, dan asas ini dasar adanya persamaan dihadapan hukum yang telah diakui masyarakat dunia melalui deklarasi universal hak asasi manusia oleh Perserikatan bangsa-bangsa yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari Uraian tersebut Jelaslah bahwa keterangan Tersangka bukan merupakan suatu kewajiban ..melainkan merupakan suatu Hak dari Tersangka dan merupakan bentuk jaminan hak untuk melindungi harkat dan martabat manusia sebagaimana dalam Pengaturan HAM dan ditegaskan dalam Perubahan Kedua UUD 1945 Tahun 2000, yang diatur dalam bab tersendiri yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 Pasal mulai Pasal 28A-28J. Selain di dalam UUD 45, perlindungan terhadap hak warga negara dijamin di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.. Demikian Jawaban yang dapat kami berikan … Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!