Penentuan Hak Asuh Anak Usia 15 Tahun Setelah Perceraian dan Ibu Menikah Lagi

27/11/20

Oleh : Alf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb Selamat malam rekan rekan lsc, semoga rekan rekan selalu dalam lindungan Allah dan sehat selalu Saya ingin menanyakan perihal hak asuh anak Dimana posisinya saya sebagai anak pertama berumur 20 tahun dan saya memiliki adik berumur 15 tahun. Mamah dan ayah saya berpisah. Mamah saya mengajukan gugatan cerai sejak bulan sekitar bulan mei/juni 2020 dan baru dapat akta cerainya dibulan Agustus akhir 2020. Mamah saya melakukan gugatan karena tidak dapat nafkah lahir batin sejak 5 tahun terakhir, sekalinya dapat pun hanya 50ribu untuk kami bertiga untuk seminggu sekali, bahkan kadang tidak pernah kasih juga dalam waktu sebulan dan hal itulah yg membuat mamah saya mengajukan gugatan cerai, bukan hanya nafkah lahir batin, ternyata ayah saya sejak 5 tahun sudah memiliki hubungan dengan wanita lain dan memiliki anak dari hubungan ayah saya dengan wanita nya. Mamah saya melakukan pernikahan kembali sekitar bulan Oktober 2020. Dan ayah saya sekarang meminta hak asuh adik saya yang katanya belum bisa berdiri sendiri untuk tinggal di tempat Keluarga dari ayah saya, even dirumah neneknya atau adiknya ayah saya atau pun sebaliknya, adik saya harus tinggal sama keluarganya mamah saya even kakeknya atau adiknya mamah. Yang jadi pertanyaan, apakah benar seperti itu? Bukannya hak asuh anak jika anak itu sudah lebih dari 12 tahun boleh memilih dia lebih nyaman untuk tinggal sama mamahnya atau ayahnya? Namun hal itu dipatahkan oleh ayah saya karena katanya mamah saya sudah menikah lagi dan gugur hak adik saya untuk memilih mau ikut dengan siapa. Dan adik saya sendiri ketika ditanya dia lebih memilih untuk tinggal sama mamah saya yang mana mungkin dia merasa bahwa mamahnya yg menafkahi selama ayah saya tidak memberi nafkah serta mamah saya lah yang selalu ada bersamanya. Mohon pencerahannya, terimakasih sebelumnya ????

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alf******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan klien, ayah klien berusaha ingin mengambil hak asuh anak terhadap adik klien dari ibu klien, karena ayah dan ibu klien sudah resmi bercerai. Oleh karena itu akan dijelaskan terlebih dahulu dari perspektif dasar hukum yang mengaturnya. Bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 26 diatur sebagai berikut: Pasal 26 : (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. (2) Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Pasal 26 tersebut, maka kewajiban dan tanggung jawab orang tua kepada anak, salah satunya adalah mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak, walaupun keduanya telah bercerai, tetap harus dalam pengasuhan kedua orangtuanya, kecuali dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur sebagai berikut: Pasal 105 : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Bahwa berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut sudah jelas bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun ada pada ibu, dan apabila anak sudah mumayyiz atau sudah berumur lebih dari 12 tahun, maka anak bisa memilih akan diasuh diantara ayah atau ibunya, hal ini sah menurut hukum, dan dalam kasus ini, adik klien sudah memilih bahwa adik klien memilih ibunya sebagai pemegang hak asuh karena menurut keterangan klien, adik klien mengalami sendiri bahwa selama ini yang menafkahi keluarga adalah ibu klien bukan ayah klien. Bahwa disarankan kepada klien, sebaiknya permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan saja, artinya jangan mengedepankan perselisihan semata, diberikan pemahaman bahwa kedua belah pihak sebagai orang tua punya kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak, walaupun keduanya telah bercerai, tetap harus dalam pengasuhan kedua orangtuanya. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!