Hak Waris Anak dari Istri Pertama atas Harta Ayah dan Istri Kedua serta Tanggung Jawab atas Utang Pewaris
27/11/20Oleh : Jup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya anak dari istri pertama bapak saya. Ketika bercerai dengan ibu Saya, bapak saya menikah lagi. Saat ini bapak Saya sudah meninggal. Apakah Saya mempunya hak atas harta bapak dan istri kedua nya? Dan dalam kasus ini rumah atas nama istri nya. Serta saat meninggal bapak Saya mempunyai hutang, apa Saya wajib menanggung nya karna istri nya tidak mau tau menau soal hutang bapak Saya sedangkan harta bapak Saya tidak di berikan sedikitpun kepada Saya.. mohon bantuan nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jup********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Jupri Setiana terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : a. perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e.wakaf; d.zakat; e.infaq; f.shodaqoh; dan g. Ekonomi syari’ah. Jadi apabila ada seorang yang beragama Islam mempunyai permasalahan hukum terkait dibidang : a. perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e.wakaf; d.zakat; e.infaq; f.shodaqoh; dan g. Ekonomi syari’ah, maka dapat diselesaikan permasalahan hukumnya di Pengadilan Agama setempat.
Terkait kelompok-kelompok waris yang mendapatkan warisan didalam Kompilasi Hukum Islam diatur didalam pasal 174 :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa :
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 188 Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Jadi terkait dari pertanyaan saudara mengenai saudara dan istri kedua bapak saudara mendapat hak waris sebagai mana diatur Pasal 174 ayat 2 bahwa saudara dan istri kedua berhak mendapat hak waris, kemudian perihal hutang diatur pada pasal 175 kewajiban ahli waris terhadap pewaris salah satunya adalah membayar hutang, dan Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan, bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan sebagaimana diatur didalam pasal 188 Kompilasi Hukum Islam.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!