Penerapan Pasal 167 Ayat (1) KUHP atas Pemasangan Papan pada Tanah Bersertifikat dengan Bukti Buku Rincik dan Perbedaan Luas Tanah serta Sifat Alternatif atau Kumulatif Pasal
20/03/16
Oleh : Mah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: bagaimana dasar hukumnya jika seseorang dikategorikan dalam pasal 167 ayat 1 penyerobotan, sedangkan orang tersebut memiliki buku rincik sebagai bukti kepemilikan dari orang tuanya, sedangkan tanah yang di patok papan bicara memiliki sertifikat . pada rincik tersebut terdapat kurang lebih 3000 meter persegi, , lalu tanah yang memiliki sertifikat hanya 800 meter persegi, padahal tanah yang 800 m2 tersebut masih satu kesatuan dengan yang 3000 m2, lalu orang yang memiliki rincik tersebut dihukum selama 2 bulan, lalu apakah pasal 167 ayat 1 tersebut bersifat alternatif atau komulatif?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mah******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Madya Drs. Abdullah, S.H.
Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal 19 ayat (1) :
Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19 ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 4 ayat (1) :
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Oleh karena itu, maka kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat.
Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah merupakan pemilik haknya. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka pemegang sertifikat mendapatkan perlindungan hukum dari gangguan pihak lain.
Namun, tidak semua lahan di Indonesia telah bersertifikat. Di beberapa daerah, bahkan di kota besar seperti Jakarta, masih ada masyarakat menguasai tanah tanpa sertifikat sebagaimana dimaksud dalam UUPA. Tanah-tanah masih dikuasai dengan hak-hak lama.
Tanah yang dikuasai dengan hak lama ini dapat berasal dari tanah hak adat, seperti girik, petok D atau ketitir. Selain berasal dari tanah hak adat, tanah hak-hak lama bisa juga berasal dari tanah hak milik barat, seperti eigendom, erfpacht dan opstaal.
Sejak lahirnya UUPA tahun 1960, undang-undang tersebut telah memerintahkan kepada masyarakat agar melakukan konversi tanah-tanah hak lama menjadi hak atas tanah yang bersertifikat. Namun, karena belum penuhnya kesadaran masyarakat dan berbagai kendala lainnya, maka tanah-tanah non-sertifikat tersebut masih banyak yang belum dikonversi.
Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA, kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dari surat girik/SKT.
Sedangkan Pasal 167 ayat (1) :
Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah :
1. Dengan melawan hukum masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup dan sebagainya;
2. Dengan melawan hukum berada di rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.
Berkaitan dengan pertanyaan apakah Pasal 167 ayat (1) bersifat alternatif atau kumulatif.
Menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dibicarakan mengenai Surat Dakwaan. Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat.
Dengan betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain:
Altermatif
Dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan.
Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Misalnya didakwakan
Pertama : Pencurian (pasal 362 KUHP), atau
Kedua : Penadahan (pasal 480 KUHP).
Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masingmasing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.
Misalnya didakwakan :
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan
Kedua : Pencurian dengan pernberaten (363 KUHP), dan
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP).
Dengan demikian Pasal 167 ayat (1) KUHP bisa berupa dakwaan alternatif atau kumulatif tergantung dari dakwaan jaksa penuntut umum.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!