Langkah Hukum atas Over Kredit Mobil Tanpa Persetujuan Leasing dan Penjualan Kembali oleh Pihak Ketiga

27/11/20

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya selaku pihak pertama pembeli mobil. Dikarenakan masa pandemi di tahun ke 3 dari 5 tahun cicilan saya tidak mampu membayar lagi. Dan mobil tersebut saya over kan ke pihak ke 3 tanpa sepengetahuan pihak leasing. Saya sdh berusaha membeli kembali karena takut bermasalah di kemudian hari. Ternyata benar, pihak ke 3 menjual lagi mobil tersebut. Saya di suruh ttd di atas materai. Dan saya tdk menyetujui dan menganjur kan dengan jalan over kontrak ke pihak leasing. Tetapi pihak ke 3 tdk mau dan mengancam tdk bertanggung jawab di kemudian hari. Mohon bantuannya langkah apa yg harus saya tempuh

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Arif Budiman dari Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Over Kredit Mobil Leasing: Masalah over kredit mobil leasing kepada pihak ke-3 memang harus hati-hati. Karena sebenarnya mobil tersebut masih dalam masa perjanjian dengan perusahaan leasing yang wajib dilunaskan dulu. Posisi mobil tersebut adalah sebagai barang jaminan, sehingga dilarang untuk dialihkan. Dimana mobil tersebut di ikat dengan jaminan fidusia sehingga dilarang untuk dialihkan tanpa sepengetahuan perusahaan. Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berdasarkan kesepakatan/perjanjian dalam bentuk penyediaan barang modal dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang digunakan oleh (lessee) untuk jangka waktu tertentu. Berdasar Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“PERPRES Lembaga Pembiayaan”), dikatakan: ‘Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran”. Drs. Muhamad Djumhana, S.H. mengatakan bahwa sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belanda-nya istilah ini adalah financieringshuur. . Ciri-ciri perjanjian leasing adalah : Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut  Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya. Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Merupakan kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai keuntungan tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa bunga. Kredit dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya yang menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar, kendaraan tersebut akan disita (beslag). Perjanjian kredit (KKB) tersebut juga harus memenuhi prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata tersebut. Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang (Pasal1339 KUHPerdata). Dengan demikian leasing sebagai bentuk perjanjian juga harus memenuhi syarat sahnya dan berlakukannya suatu perjanjian tersebut sebagaimana diatur hukum perdata. Leasing dan Fidusia: Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer cedera janji (wanprestasi). Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Pasal 1 angka 1 UU JF berbunyi: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”. Pasal 1 angka 2 UU JF berbunyi: “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.” Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (droit de suit) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia, dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Eksekusi Jaminan Fidusia: Apabila debitur cidera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun terkait eksekusi jaminan fidusia tersebut, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi melalui Peputusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 mengatur, jika terjadi cedera janji (wanprestasi), eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur--atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Menurut hakim MK, ketentuan ini diputuskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi. Larangan Mengalihkan: Pasal 4 UU Jaminan Fidusia menyebutkan: “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan/Bank/Leasing. Salah satu alasan, mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan), adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena kontrak/perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit. karena oper kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Berbeda halnya apabila oper kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru. Pasal 25, UU Jaminan Fidusia (“UU JF”) tentang Hapusnya Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut: a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia; b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Menjawab Pertanyaan Anda: Saya di suruh ttd di atas materai. Dan saya tdk menyetujuai dan menganjurkan dengan jalan over kontrak ke pihak leasing. Tetapi pihak ke 3 tdk mau dan mengancam tdk bertanggung jawab di kemudian hari. Mohon bantuannya langkah apa yg harus saya tempuh? Memang sebaiknya penyelesaian dengan melibatkan pihak leasing, namun nampaknya pihak ke-3 menolak. Persoalan yang Anda alami memang tidak mudah untuk diselesaikan karena belum ada kesepakatan para pihak. Apalagi mobil tersebut telah berpindah dari tangan ke tangan. Karena mobil yang di beli dari perusahaan leasing memang tidak boleh di pindahtangankan (over kredit) tanpa sepengetahuan pihak leasing. .Bahkan jika pihak leasing mengetahui hal itu dapat saja melaporkan ke kepolisian dimana pihak yang melanggar dapat di jerat dengan penggelapan. Namun bagaimanapun perlu di upayakan suatu penyelesaian yang baik untuk menjauhkan kerugian. Salah satu jalan yang dapat Anda tempuh adalah dengan membuat mediasi yang di bantu pihak dari luar untuk musyawarah mufakat secara non litigasi (di luar pengadilan), yaitu dengan mengadakan komunikasi, mediasi, negosiasi, dan pembaharuan utang dengan perusahaan (novasi). Pasal Pasal 1413 KUHPerdata, ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang: 1. Pertama disebutkan tentang penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk orang yang mengutangkan (novasi objektif); 2.     Kedua, di mana ada debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama (novasi subjektif pasif); Ketiga dan yang terakhir, peristiwa di mana kreditur baru ditunjuk meggantikan kreditur lama (novasi subjektif aktif). Semoga mencoba segala upaya penyelesaian sehingga berhasil, sambil tidak lupa dengan disertai do’a. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!