Kelayakan Remisi dan Lama Masa Tahanan bagi Terpidana dengan Vonis 10 Bulan
27/11/20Oleh : Tin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Teman saya baru saja di vonis 10 bulan masa tahanan,apakah dia bisa mendapat remisi?
Dan berapa lama masa tahanan yang harus di jalani nya?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Klein Yth. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Remisi yang merupakan permasalahan dalam konsultasi Hukum online ini. Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku.
Berhubungan dengan pertanyaan saudara apakah dia bisa mendapatkan remisi ?
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yaitu setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. bahwa Remisi itu diberikan kepada narapidana yang di Vonis di atas 2 (dua) tahun, sedangkan narapidana yang di vonis 2 (dua) tahun kebawah yaitu Sesuai dengan pasal 114 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Dipidana dengan pidana Penjara paling lama 1 (satu) 6 (enam) bulan, telah menjalani paling sedikir 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Maka dengan mengingat pasal tersebut, DIA berhak mendapatkan Cuti Bersyarat dan tidak diberikan remisi.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!