Penerimaan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Saat Penggugat di Luar Negeri dan Dokumen Asli Dikuasai Tergugat Serta Akses Informasi Perkara oleh Tergugat

27/11/20

Oleh : yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
dear KHO..saya suami di gugat cerai istri.. yang saya tanyakan ialah..bisa kah pengajuan gugat cerai di terima pengadilan agama di karenakan semua berkas2 asli saya yang pegang kecuali e-ktp dan paspor istri..di karenakan istri sekarang ada di luar negeri menjadi tki.dan istri juga menyerahkan ke jasa advokad perihal masalah ini.dan apa hukum nya bila pihak penggugat sepertinya ingin menutup2i jalan nya persidangan..karena tidak mau memberitahu jadwal atau nomor registrasi pengajuan gugatan..terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara yul*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Yulianto Kurniawan terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : a. perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e.wakaf; d.zakat; e.infaq; f.shodaqoh; dan g. Ekonomi syari’ah. Jadi apabila ada seorang yang beragama Islam mempunyai permasalahan hukum terkait dibidang : a. perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e.wakaf; d.zakat; e.infaq; f.shodaqoh; dan g. Ekonomi syari’ah, maka dapat diselesaikan permasalahan hukumnya di Pengadilan Agama setempat. Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 132 menyatakan : 1. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. 2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat. Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.   Kemudian, dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP diatur bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undnag-Undang Advokad dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Terkait pertanyaan saudara diatas bahwa bisa istri mengajukan gugat cerai karena sudah menunjuk pengurusan adminsitrasinya kepada advokad, dan advokad lah beracara di Pengadilan Agama. Kemudian terkait penggugat menutupi jalannya persidangan sepertinya anggapan ini kurang tepat sebab di semua pengadilan sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) jadi semua terkait jenis perkara, register perkara, jadwal sidang, arsip perkara dan lain sebagainya sudah bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!