Konsekuensi Hukum Nikah Siri dengan Pria Beristri serta Perlindungan bagi Perempuan Hamil Saat Dilaporkan Polisi
26/11/20Oleh : Nes***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mengalami nikah siri dengan suami orang. dikarenakan saya sudah hamil. dan istrinya lapor polisi.
kira2 berpa lama hukuman yang akan saya alami ?
dan apakah ada perlindung wanita kepada saya dikarenakan saya sedang hamil ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nes****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum menjawab pertanyaan Sdr. Nesti BKL, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa kasus yang Saudara hadapi merupakan salah satu masalah yang dapat timbul pada saat sebuah perkawinan dilakukan secara siri, walaupun hal tersebut sah secara agama, namun kelemahannya pada saat terjadi permasalahan akan menghadapi kendala karena perkawinan tersebut tidak tercatat secara hukum negara.
Pada dasarnya masalah perkawinan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Selanjutnya di dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan :
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1), perkawinan yang Saudara lakukan walau dilakukan secara siri, tapi pernikahan tersebut telah didasarkan pada ketentuan agama yang Saudara anut, maka perkawinan tersebut sah. Namun, hal tersebut seyogyanya juga dilakukan dihadapan petugas yang berwenang dalam hal ini Penghulu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik dari Kantor Urusan Agama (untuk yang beragama Islam) maupun dari Kantor Catatan Sipil (jika non muslim). Hal ini, didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap perkawinan yang dilangsungkan itu harus dilakukan pencatatan.
Ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2 yang menyebutkan :
Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tatacara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, tata cara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini.
Terkait masalah perkawinan, pada dasarnya pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat membatalkan perkawinan yang telah dilangsungkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Perkawinan yang menyatakan :
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan
Pihak-pihak yang dapat membatalkan perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Perkawinan yang menyatakan :
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
Suami atau isteri;
Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Terkait pembatalan tersebut, berdasarkan Pasal 25 UU Perkawinan dinyatakan :
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Terkait dengan masalah yang Saudara hadapi, dimana pihak isteri pertama dari suami Saudara melaporkan kepada pihak berwajib, hal ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 279 dan 280 KUHP.
Berdasarkan Pasal 279 KUHP dinyatakan :
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :
Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pencabutan hak berdasarkan pasal 1 – 5 dapat dinyatakan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 280 KUHP dinyatakan : Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinytakan tidak sah.
Selanjutnya, terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Saudara saat ini sedang hamil, terdapat ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur hal demikian, sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang Kawin Hamil pada Pasal 53 dinyatakan :
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Selanjutnya, dikaitkan dengan beristeri lebih dari satu orang, di dalam Kompilasi Hukum Islam juga diatur, antara lain pada Pasal 55 yang menyatakan :
Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Dalam Pasal 56 dinyatakan :
Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam Pasal 57 disebutkan :
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Demikian beberapa hal yang perlu Saudara ketahui terkait masalah pernikahan siri.
Hal ini merupakan salah satu kelemahan pernikahan yang dilakukan secara siri. Perkawinan tersebut memang sah secara agama, namun belum sah secara hukum nasional.
Berkaitan dengan penyelesaian kasus Saudara, sebaiknya hal ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena permasalahan ini seharusnya sudah dapat Saudara prakirakan dari konsekuensi pernikahan siri yang Saudara lakukan. Namun demikian, kiranya Saudara dapat meminta tanggung jawab kepada suami Saudara.
Terkait adanya laporan ke pihak berwajib terhadap kasus ini, hal tersebut merupakan hak isteri pertama. Namun, perlu juga disampaikan, jika kasus ini tetap dilanjutkan, maka semua pihak akan menghadapi masalah yang cukup rumit termasuk isteri pertama (pelapor) karena sesuai ketentuan hukum Pidana, sang suami dapat dikenai hukuman dan hal tersebut juga bukan langkah yang bijak.
Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!