Pembelaan Bendahara atas Laporan Penggelapan dalam Jabatan Terkait Perbedaan Nota Pengiriman dan Persetujuan Laporan Keuangan

26/11/20

Oleh : Dew***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang karyawan yg menjabat sebagai Bendahara selama 13 thn, sekarang saya dilaporkan oleh perusahaan dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan. Selama ini perusahaan melakukan pengiriman barang via pelabuhan penyebrangan, dimana barang dititipkan ke kapal fery, nota bagasi barang dibayarkan di pelabuhan dengan nego harga sehingga nota ditulis tangan. Selama ini berjalan terus demikian, laporan keuangan sudah diACC oleh kepala cabang dan dibukukan sebagaimana mestinya. Namun tiba2 saja saya dilaporkan oleh kepala cabang dan dituduh mark up pembayaran, supir yang mengirim barang malah dijadikan saksi yang memberatkan saya, pdhal mereka yang melakukan nego harga dan mengirim. Pihak pelabuhan juga tidak mengakui adanya nego harga. Sedangkan bukti yg saya miliki hanyalah laporan keuangan dan laporan penjualan. Tidak ada yang mau bersaksi untuk saya, jadi apa yang harus saya lakukan? Apakah bukti nota pengiriman tersebut dapat dijadikan bukti dipengadilan Walaupun sebelum nya sdh diacc oleh kepala cabang? Sebelum nya saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri DEWI dari NUSA TENGGARA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Definisi Penggelapan menurut KUHP adalah dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena jabatan. Pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara. Pelaku penggelapan dalam jabatan dengan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal KUHP yang berbunyi:  “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Berbeda halnya apabila penggelapan dalam jabatan tersebut dilakukan oleh pejabat umum. Penggelapan oleh pejabat umum kita temui pengaturan umumnya dalam Pasal 415 KUHP dan lebih khusus lagi dalam Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”):  “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.”   Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan bagi mereka yang bukan menjalankan jabatan umum dapat dipidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. Sedangkan, bagi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan bagi mereka yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 374 KUHP R. Soesilo menjelaskan bahwa pasal ini adalah pasal tentang penggelapan dengan pemberatan. Pemberatan dimaksud adalah : 1. Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya. 2. Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya. 3. Karena mendapat upah uang bukan upah yang berupa barang. Mengenai unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan yaitu : 1. Unsur subyektif, unsur ini berupa kesengajaan pelaku, untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal Undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”. 2. Unsur obyektif, yang terdiri atas : - Unsur barang siapa Unsur barang siapa diatas menunjukkan orang, apabila orang tersebut memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan, maka ia disebut pelaku atau “dader” dari tindak pidana yang bersangkutan. - Unsur menguasai secara melawan hukum. Unsur menguasai secara melawan hukum (bermaksud memiliki), maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda, seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya. - Unsur suatu benda Suatu benda yang menurut sifanya dapat dipindah-pindahkan ataupun dalam prakteknya sering disebut “benda bergerak”. - Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain. - Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejaharan. Benda yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan, harus ada hubungan angsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda. Prinsip pertanggungjawaban pidana, dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah: 1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Jadi, selama Anda bukan orang melakukan penggelapan, orang yang menyuruh melakukan penggelapan, atau turut serta dalam penggelapan tersebut atau tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan maka Anda tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh Anda. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak melakukan penggelapan itu. Kemungkinan Anda dapat dimintakan keterangannya sebagai saksi, mengingat posisi anda sebagai bendahawaran perusahaan.   Anda mungkin saja dalam proses hukum nantinya bertindak sebagai saksi. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP   Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (“MK”) memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Untuk Bukti tulisan berupa laporan keuangan dan laporan penjulaan serta nota pengiriman barang yang sudah di ACC kepala cabang bisa/dapat dijadikan barang bukti oleh anda baik didepan penyelidik/penyidik kepaolisian hingga di pengadilan nanti. Dengan di ACC nya semua bukti tulisan/laporan tersebut diatas berarti secara hukum kepala cabang sudah mengetahui dan menyetujui semua tindakan yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan pengiriman barang maupun dari sisi laporan keuangan perusahaan. Hal ini dapat dijadikan bukti permulaan awal untuk dijadikan alat bukti oleh anda secara hukum. Pada dasarnya, fungsi bukti permulaan yang cukup dapat diklasifikasikan atas 2 (dua) buah kategori, yaitu merupakan prasyarat untuk: 1.    Melakukan penyidikan; 2.    Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana.   fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan suatu penyidikan. Sedangkan terhadap kategori kedua, fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan bahwa (dugaan) tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seseorang. Jika berdasarkan alat bukti yang anda miliki berupa barang bukti laporan/catatan keuangan perusahaan dianggap tidak ada delik pidananya maka penyidik dapat menghentikan penyidikan itu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) bahwa “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristewa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”. Kemudian menurut ketentuan Pasal 76 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Perkara Pidana menyebutkan bahwa penghentian penyidikan dilakukan apabila : a. Tidak terdapat cukup bukti. b. Peristewa tersebut bukan merupakan tindak pidana. c. Demi hukum : 1. Tersangka meninggal dunia. 2. Perkara telah kedaluarsa. 3. Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem). Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan bahwa “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristewa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini” Kriteria apa yang dipergunakan oleh penyelidik untuk menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan suatu perbuatan pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke proses hukum penyidikan. Namun Jika hasil dari proses hukum penyelidikan berkesimpulan, penyelidik berkeyakinan bahwa perbuatan atau peristewa ini merupakan tindak pidana, maka proses hukum sudah barang tentu ditingkat ke proses hukum penyidikan. Untuk menghadapi masalah ini diharapkan anda tetap tenang, kumpulkan semua barang bukti dan saksi yang bisa meringankan / membebasakan anda dari tindak pidana yang dituduhkan. apakah Anda bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini, pada dasarnya, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana hanyalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Apabila perlu anda dapat dan berhak untuk didampingi pengacara jika anda mengingkannya dalam menghadapai kasus ini, baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka/terdakwa. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; UU NO. 8 tahun 1981 tentang KUHAP Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Perkara Pidana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!