Penentuan Tanggal Pengajuan Pembebasan Bersyarat dan Perhitungan Masa Pidana 2/3 untuk Vonis 12 Tahun Sejak 23 Agustus 2016
26/11/20Oleh : Ien***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya di vonis 12 thn terhitung penangkapan dri tgl 23 agustus 2016 untuk pengajuan pb tepatnya pada tanggal brapa dan tgl tept tanggal 2/3 nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ien**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih, atas pengajuan pertanyaan saudara kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM
Untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai kapan dapat diusulkan Pembebasan Besyarat terhadap suami saudara. Sesuai dengan pasal 82 ayat (1) angka a, b, c dan d dan pasal 83 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g dan h Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Klein yth. Untuk menghitung 2/3 (dua pertiga) dari vonis 12 (dua belas) tahun penjara adalah sebagai berikut : Dua Belas Tahun dibagi tiga sama dengan 4 tahun, maka tepatnya suami saudara setelah menjalani hukuman selama 8 (delapah) tahun penjara baru dapat diusulkan Pembebasan Bersyarat, sesuai dengen ketentuan diatas. Akan tetapi apabila suami saudara mendapatkan remisi maka perhitungan 2/3 juga akan ada perubahan. Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!