Status Sah Perkawinan dan Upaya Hukum atas Suami Beristri Lain, Perselingkuhan, serta Kelalaian Nafkah dan Ancaman dari Pihak Ketiga

25/11/20

Oleh : Git***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam... Terimakasih sdhmberikan saya kesempatan untuk bertanya. Dsini saya ingin bantuan hukum pak. Adakah sebuah pasal yang menjerat perselingkuhan, dan perzinahan? Kasus saya dimana suami saya mempunyai istri lain dan miliki anak. Pada awalnya suami saya berbohong Krn sblm kami menikah dia mengakui lajang. Tetapi setalah menikah smua terungkap bahwa dia mempunyai istri lain. Saya meminta kepada perempuan itu agar menunjukkan KK bersama mereka beserta akta pernikahan, berhubung mereka dari Budha. Tetapi dia tidak bisa menunjukkan, saya menikah dengan suami saya, dgn catatn suami saya bersedia masuk Kristen tanpa paksaan, akhirnya kami diberkati dikristen, dan saya mendaftar kan pernikahan kami di Kemendagri, serta ia Surat akta,akta kelahiran anak KK kami semua lengkap. Dan yang saya tanyakan apakah ada pasal yang menjerat perempuan ini pak.? Krn dia menghalangi suami saya untuk memberikan nafkah kepada saya dan anak saya. . Sesingga suami saya sering sekali lalai dalam memberikan tanggung jawab nya.. bahka. Perempuan ini berulang kali mengancam saya untuk meninggalkan suami saya. Sedangkan pernikahan saya sudah sah secara agama dan sudah tercatat. Mohon pak bantuan nya atau ada solusi agar rumah tangga saya dpt diselesaikan dengan baik.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Git** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara, yang saudara kirimkan kepada kami. Sebelumnya kami ikut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara. Sebelum kami memberikan nasehat/pendapat hukum, kami coba untuk memahami cerita/penjelasan saudara. Yang kami pahami dari cerita/penjelasan saudara diatas adalah, sebagai berikut: Saudari Githa telah menikah dengan seorang lelaki yang sebelumnya mengaku lajang, bahkan lelaki itu dengan rela telah berpindah agama mengikuti agama saudari Githa (Kristen) tanpa paksaan, dan diberkati di kristen serta telah mencatatkan pernikahan tersebut ke Kemendagri. Dari pernikahan tersebut saudara mempuntai kartu keluarga, bahkan anak juga mempunyai akta kelahiran. Rupanya setelah pernikahan tersebut saudara Githa baru tahu bahwa lelaki tersebut telah mempunyai istri dan mempunyai anak. Namun menurut saudara Githa setelah bertemu dengan “istri lain” dari suaminya, pernikahan antara suami dan “istri lain” tersebut tidak mempunyai akta pernikahan, termasuk juga akta dari anak-anak mereka dan Kartu Keluarga (KK). “Istri lain” berulang kali mengancam saudari Githa, supaya meninggalkan suaminya. Sedangkan saudari Githa telah sah menikah secara agama dan telah tercatat pula. Yang ditanyakan saudari Githa, adalah: adakah pasal perselingkuhan dan perzinahan (yang dilakukan suaminya dengan “istri lain” tersebut. Adakah pasal yang menjerat istri lain, karena telah menghalangi suami saya untuk memberikan nafkah kepada saya dan anak-anak, sehingga suami saya lalai dalam memberikan nafkahnya. “istri lain” berulangkali mengancam saudari Githa untuk meninggalkan suaminya. Adakah solusi agar rumah tangga saudari Githa dapat diselesaikan dengan baik. Dari keempat hal diatas dapat kami simpulkan yang saudari tanyakan adalah masalah perselingkuhan, perzinahan, menghalang-halangi seorang suami untuk memberikan nafkah pada keluarganya, dan pengancaman agar saudari meninggalkan suaminya. Sebelum kami menjawab empat hal diatas, akan kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa dalam Undang-undang No.1 /1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa: Pasal 1: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 2 (1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Azas-azas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam pasal 1 dan 2 Undang-undang ini adalah sebagai berikut: Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, dan masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. Pasal Perzinaan dalam KUHP Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri memang mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.  a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;      b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2.  a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.      b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Dari Uraian di atas, menjawab pertanyaan saudara Githa, kami mencoba menjawab sbb adakah pasal perselingkuhan dan perzinahan (yang dilakukan suaminya dengan “istri lain” tersebut. Jawaban: Bila suami saudara Githa telah menikah secara agama dan disahkan secara agamanya maka pernikahannya adalah sah, sehingga hubungan antara suami saudara Githa dengan Istrinya tersebut bukanlah perzinahan, walaupun mungkin tidak dicatatkan dalam catatan sipil. Dan tidak dapat dikatakan perzinahan karena salah satu dari keduanya tidak terikat dalam perkawinan sebagaimana yang telah kami utarakan diatas (pasal 284 ayat (1) KUHP) Adakah pasal yang menjerat istri lain, karena telah menghalangi suami saya untuk memberikan nafkah kepada saya dan anak-anak, sehingga suami saya lalai dalam memberikan nafkahnya. Jawaban kami: Suami adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri. Selain itu, suami selaku orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan jika keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun. Perbuatan suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita dan nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan melanggar kewajiban suami sebagai orang tua terhadap anak berdasarkan UU Perkawinan Lebih lanjut, tindakan suami tersebut juga tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: (1)  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2)  Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. “istri lain” berulangkali mengancam saudari Githa untuk meninggalkan suaminya. Jawaban kami sbb: Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dari pasal pasal diatas telah jelas sanksi bagi pengancam bila hal tersebut di laporkan kepada pihak yang berwajib. Adakah solusi agar rumah tangga saudari Githa dapat diselesaikan dengan baik. Nasehat kami: Ajaklah bicara suami masalah ini keluarga ini secara baik-baik, minta pertanggungjawaban dia sebagai seorang suami terhadap keluarganya. Tunjuklah mediator dari keluarga saudari Githa maupun dari keluarga Suami, untuk dapat memberikan jalan keluar secara kekeluargaan. Kalo semua buntu, baru melangkah ke ranah peradilan. Demikian jawaban dan nasehat dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum: 1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2.    Undang-undang No. 1/1974 ttg Perkawinan. 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Referensi: R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!