Langkah Hukum Menanggapi Somasi Dugaan Penggunaan Rincik Palsu atas Tanah yang Sudah Dijual ke PT Angkasa Pura

25/11/20

Oleh : Has***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Baru-baru ini datang ke rumah nenek istri saya orang yang mengaku sebagai pengacara dan memberikan somasi terkait tanah yang telah dijual kepada PT. Angkasa Pura. Isi somasinya mengatakan ybs (nenek) menggunakan rincik palsu. Padahal tanah tersebut sudah lama terjual dan selama ini PBB memang dibayar oleh nenek kami dan rincik tersebut sudah kami berikan kepada Angkasa Pura saat penjualan tanah tersebut. Apa langkah hukum yang sebaiknya kami ambil?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Has****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Baik terima kasih Sdr.Hasrullah atas pertanyaan yang anda sampaikan dengan permasalah yang anda alami untuk dikonsultasikan kepada kami, akan kami jawab dari aspek hukum terkait dengan hal somasi yang ditunjukan oleh pengacara tersebut. Kami tidak mengerti yang sebenarnya anda maksud dengan pengacara itu atas kuasa dari siapa ? Langkah pertama : Anda wewakili nenek istri untuk menanyakan yang sebenarnya terhadap pengacara tersebut, kerkait Nama yang bersangkutan, Kartu Anggota Pengacara dari Organisasi apa ? atau dari LBH mana dan nama LBH nya apa ?, surat kuasanya dari siapa ? dan dan hal lain yang terkait dengan somasi tersebut. Langkah kedua : Kalao memang Pengacara tersebut benar dan jelas indentitasnya maka Anda jelaskan semuanya atas riwayat tanah yang telah dijual ke PT Angkasa Pura dan jelaskan juga tentang rincik tanah tersebut yang telah diserahka ke PT Angkasa Pura. Langkah ketiga : Anda minta kepada pengacara tesebut yang mengatakan dalam somasinya bahwa rincik tanah nenek yang telah dijual itu adalah palsu maka pengacara tersebut harus bisa membuktikan bahwa rincik tanah tersebut palsu dan anda langsung datang kekantor Kelurahan/Desa untuk di tanyakan kepada Lurah/Kades, karena penjualan tanah itu pasti diketauhi oleh Lurah/Kades setempat dimana tanah tersebut berada dan akan dikeluarkan surat keterangan tanah tidak dalam sengketa oleh Lurah/Kades. Langkah keempat : Apabila pengacara tersebut tidak dapat membuktikan bahwa rincik tanah nenek anda palsu maka lakukan somasi balik dan keberatan atas somasi pengacara dimaksud, anda dapat mewakili nenek dari istri mensomasi kepada pengacara tersebut apabila tidak bisa menunjukkan kebenaran rincik tanah nenek anda tersebut bahwa dinyatakan palsu dalam somasinya, dan somasi anda ditembuskan ke Pengadilan Negeri setempat. Adapun yang perlu dikertahui terkait dengan pemalsuan surat atau dokumen adalah seperti berikut berdasarkan : Tindak pidana pemalsuan surat dirumuskan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan sebagai berikut ini:   Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.   Adapun pendapat para ahli Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bentuk-bentuk pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP sebagai berikut : Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar; Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu; Demikian yang bisa kami berikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!