Syarat Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Dasar Regulasi Pemerintah yang Mengaturnya

18/03/16

Oleh : Kad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa saja syarat syarat pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan dijelaskan di regulasi pemerintah nomer berapa, tahun berapa, dan dipasal berapa. mohon dibantu Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kad********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh Penyuluh Hukum Madya Nandi Widyani,S.H,.M.H. Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada para pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium (pasal 1 angka 6 PP No.83 Tahun 2008 tentang Persaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma). Lembaga Bantuan Hukum lebih pragmatis, mayoritas kasus yang dadukan adalah Public Interest Casses / Kasus-Kasus Struktual. Syarat-Syarat Pemberian Bantuan Hukum. Menurut Undang-Undang Bantuan Hukum No.16 tahun 2016, pasal 8 ayat 2 Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan : - Berbadan Hukum ( Yayasan) - Memiliki kantor atau secretariat yang tetap - Memiliki pengurus - Memiliki Program Bantuan Hukum - Terakreditasi berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum - Untuk mendirikan LBH tidak dibatasi apakah orang tersebut harus Sarjan Hukum atau bahkan Advocat. Sedangkan mengenai akreditasi LBH diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2013 tentang tata cara verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum atau Organisasi Masyarakat LBH yang mengajukan permohonan verifikasi harus memenuhi syarat : - Berbadan Hukum - Memiliki Pengurus - Memiliki Program Bantuan Hukum - Memiliki Advocate yang terdaftar pada LBH - Telah menangani paling sedikit 10 kasus Permohonan verifikasi dan akreditasi dilampiri : - Fotocopy salinan akte pendirian LBH - Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga - Fotocopy akta pengurus LBH - Fotocopy surat penunjukkan sebagai advocat pada LBH - Fotocopy surat izin beracara sebagai advocat yang masih berlaku - Fotocopy dokumen mengenai status kantor LBH - Laporan pengelolaan keuangan - Rencana Bantuan Hukum
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!