Penanggung Pajak Perseroan Terbatas dalam Kepailitan dan Status Pemegang Saham Setelah Pembubaran

25/11/20

Oleh : bim***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
siapakah penanggung pajak apabila sebuah perseroan terbatas mengalami kepailitan? apakah pemegang saham dapat menjadi penanggung pajak pasca pembubaran?

Terima kasih atas pertanyaan saudara bim* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Ketentuan mengenai kepailitan dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Syarat untuk adanya pailit yaitu Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Dalam hal debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud di dalam anggaran dasarnya. Suatu perseroan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan mengakibatkan perseroan tersebut lumpuh tidak dapat melakukan kegiatan usaha kecuali sebatas pengurusan dan pemberasan harta pailit yang dilakukan oleh Kurator. Pengurus perseroan dalam hal ini Direksi dan seluruh pengurusnya tidak lagi memiliki wewenang apapun untuk bertindak mengurus kekayaannya Dalam hal terjadi pailit, tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit sudah sepatutnya ditujukan kepada kurator. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 37/2004 yang menyatakan tak terkecuali tuntutan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit untuk menyelesaikan utang badan perseroan seperti utang pajak. Keberadaan kurator pada hakikatnya, sebagaimana ketentuan di dalam UU Kepailitan, diposisikan sebagai penanggung pajak sekaligus wajib pajak badan yang telah dipailitkan. Sesuai dengan pengertian yang tertulis dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 28/2007 yang menyatakan, “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Berkaitan dengan wajib pajak/penanggung pajak yang dinyatakan pailit menimbulkan hak mendahului. Hak mendahulu baru timbul apabila wajib pajak/penanggung pajak pada saat yang sama disamping mempunyai utang-utang pribadi (perdata), juga mempunyai utang terhadap negara (fiskus), di mana harta kekayaan dari wajib pajak/penanggung pajak tidak mencukupi untuk melunasi semua utang-utangnya. Di dalam Pasal 21 ayat (1) UU KUP diakatakan bahwa negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang wajib pajak, begitu pula atas barang-barang milik wakilnya yang bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng. Hak mendahulu dimaksud, meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan. Berdasarkan Pasal 21 (1) UU KUP tersebut, maka kedudukan utang pajak merupakan suatu hak yang istimewa, dimana negara mempunyai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU Kepailitan. Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 UU Kepailitan. Apabila wajib pajak dinyakatakan pailit, bubar atau dilikuidasi, maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta wajib pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditor lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Sehingga ketika wajib pajak diputus pailit, hukum yang harus diterapkan adalah UU Kepailitan (Pasal 3 ayat 1) berdasarkan azas lex specialis derogate lex generalis. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara yang kedua, berikut penjelasannya : Pemegang saham tidak selalu bertanggung jawab sebesar jumlah saham yang dimilikinya atau disetorkannya jika terjadi kerugian perseroan. Perseroan pailit yang dinyatakan terutang pajak dan mengalami kerugian serta tidak mampu membayar pajaknya, bisa saja disebabkan karena adanya kepentingan pribadi dan benturan kepentingan (conflict of interest) dari para pemegang saham, sehingga harus bertanggung jawab secara pribadi pula. Pertanggungjawaban hukum secara pribadi terhadap para pemegang saham bisa berlanjut hingga kondisi dimana perusahaan pailit yang dinyatakan terutang pajak. Prinsip tanggung jawab hukum secara pribadi tidak sama dengan pertanggungjawaban badan hukum. Tanggung jawab pribadi menekankan setiap orang bertanggung jawab secara pribadi karena manusia secara pribadi memiliki hak dan kewajiban dari hubungan hukum yang muncul. Misalnya transaksi untuk diri sendiri (self dealing transaction) adalah bukan sesuatu yang tidak mungkin terjadi dilakukan atau melibatkan pemegang saham. Transaksi self dealing bisa terjadi antara anggota famili dari direksi perseroan, transaksi antara dua perseroan dan direksi yang sama, transaksi antara perseroan dan perseroan lain yang memiliki kepentingan finansial tertentu, transaksi antara induk dan anak perusahaan dalam perusahaan grup. Dalam transaksi self dealing tersebut terdapat benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip fiduciary duty, yaitu duty of care dan duty of loyality direksi. Prinsip fiduciary duty bukan hanya diterapkan kepada direksi tetapi juga kepada pemegang saham dan termasuk pekerja di dalam perusahaan (stakeholders), sehingga kepada pemegang saham dapat dikenakan tanggung jawab pribadi jika dapat dibuktikan ia melakukan transaksi untuk dirinya sendiri dengan oknum di dalam perseroan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menganut prinsip fiduciary duty berlaku bagi pemegang saham. Hal ini dapat dipahami dari penafsiran kalimat dari “kepentingan perseroan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 97 ayat (1) UUPT dan Pasal 1 angka 5 UUPT. Dari kalimat “kepentingan perseroan” berarti meliputi juga kepentingan semua stakeholders dalam perseroan tersebut terutama kepentingan pemegang saham Tanggung jawab badan hukum perseroan dibebankan penuh kepada direksi, bukan kepada para pemegang saham, namun tanggung jawab pribadi juga dibebankan, baik kepada direksi maupun kepada para pemegang saham dalam kondisi tertentu. Munculnya tanggung jawab pribadi kepada para pemegang saham ini disebabkan oleh peristiwa hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT, termasuk dalam hal pemegang saham bertanggung jawab terhadap pembayaran utang pajak perseroan pailit sebagai akibat dari transaksi-transaksi self dealing yang mengalami benturan kepentingan dan berdampak sistemik pada terjadinya kepailitan terhadap perseroan. Sekalipun direksi bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan dan pengelolaan perseroan, namun dalam hal terjadinya kepailitan perseroan, aset maupun uang pribadi direksi dan para pemegang saham berpotensi dapat ditarik untuk membayar pajak terutang perseroan pailit yang dinyatakan terutang pajak tersebut. Misalnya munculnya transaksi untuk diri sendiri (self dealing transaction) yang melibatkan pemegang saham. Sebagai subjek hukum pemegang saham mempunyai hak dan kewajiban yang timbul atas jumlah sahamnya dalam perseroan. Sekalipun UUPT hanya menegaskan kepada para pemegang saham hanya bertanggung jawab atas sebesar saham yang disetorkannya, namun tidak menutup kemungkinan bagi para pemegang saham tersebut untuk terlibat bertanggung jawab atas pajak terutang perseroan pailit yang dinyatakan terutang pajak.Tanggung jawab terbatas perseroan menjadi tidak terbatas bisa terjadi jika dapat dibuktikan pelanggaran Pasal 3 ayat (2) UUPT dan telah terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan perseroan, maka tanggung jawab terbatas tadi akan berubah menjadi tanggung jawab pribadi. Artinya pemegang saham ikut bertanggung jawab secara pribadi bilamana perseroan merugi, tidak lagi sebatas saham yang dimilikinya yang tunduk pada prinsip tanggung jawab badan hukum, tetapi harus bertanggung jawab secara pribadi, termasuk dalam hal membayar pajak perseroan pailit. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!