Penyikapan terhadap Industri Eksisting akibat Terbitnya Peraturan Baru Larangan Pembangunan Industri di Suatu Wilayah

25/11/20

Oleh : oha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
dalam suatu daerah terdapat pembangunan industri yang sudah berjalan dari dulu,sementara ini keluar peraturan baru tentang larangan pembnagunan industri di wilayah tersebut bagaimana kita menyikapinya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara oha*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami terkait bahwa ada dalam suatu daerah terdapat pembangunan industri yang sudah berjalan dari dulu, sementara ini keluar peraturan baru tentang larangan pembangunan industri di wilayah tersebut bagaimana kita menyikapinya ?. Secara singkat dapat kami Jawab bahwa kita harus menyikapinya dengan cara mematuhi peraturan baru tersebut. Peraturan baru tersebut mungkin telah mengatur kebijakan perwilayahan industri seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sesuai dengan Program pengembangan kawasan peruntukan industri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional(RIPIN) atau telah di sesuaikan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kota dengan Rencana Pembangunan Tata Ruang Wilayah. Karena dulunya sewaktu membangun industri dilokasi tersebut mungkin belum ada aturan yang dilanggar, tetapi karena perkembangan kemajuan di segala bidang mungkin lokasi industri tersebut tidak sesuai lagi dengan kawasan peruntukan industri (KPI), mungkin saja pemerintah daerah akan mengalih fungsikan lokasi tersebut untuk pembangunan sentra yang lain (selain industri) atau mungkin akan di realokasi ketempat lain yang biasa kita sebut kawasan industri (KI) yang sesuai dengan rencana pembangunan industri provinsi/kota (RPIP/RPIK). Jadi adanya peraturan baru yang melarang pembangunan industri di wilayah tersebut, mungkin lokasi tersebut tidak dijadikan sebagai Kawasan Industri (KI) oleh Pemerintah Daerah. Dibawah ini kami jelaskan pearturan perundang-undangan terkait pertanyaan saudara diatas. Berdasarkan pasal 106 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Peridustrian disebutkan kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri (KI), kecuali: Industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri. (Tetapi nantinya tetap saja wajib berlokasi dikawasan peruntukan industri di dalam perda tata ruang kabupaten/kota). Industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan industrinya telah habis. Industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas. Industri yang menggunakan bahan baku khusus. Industri sebagaimana dimaksud pada no 3 dan 4 ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan Peraturan Mentetri Perindustrian No. 30 Tahun 2020 tentang kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI) diatur pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menetapkan KPI dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam prisip penetapan KPI harus mempertimbngkan beberapa hal sebagai berikut: KPI harus dijadikan acuan dalam penetapan Rencana Tata Ruang (RTRW), tidak berada dikawasan bencana, kesesuian rencana pembangunan industri, kemudahan penyediaan infastruktur industri, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan berusaha. Pertimbangan lain penetapan KPI adalah adanya jaringan energi dan kelistrikan, kepadatan pemukiman, kesesuaian dengan rencana pembangunan industri provinsi dan Kota. Jadi berdasarkan ketentuan diatas Peran Pemda dalam penetapan dan pengembangan KPI ke kawasan KI sangat menentukan. Karena hal ini adalah amanah pasal 106 ayat (1) Undang Undang No 3 Tahun 2014 bahwa Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri walaupun denga beberapa pengecualian. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!