Pembagian Waris Tanah Peninggalan Nenek kepada Anak Kandung dan Anak Seibu Lain Ayah serta Hak Mantan Suami yang Sudah Bercerai
25/11/20Oleh : Ibn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Nenek kami meninggal dunia 3 bulan yang lalu dengan meninggalkan 4 orang anak dan 1 orang mantan suami yang sudah bercerai. Ayah saya memiliki 2 orang kakak perempuan ( se ayah) dan 1 orang adik ( se ibu tetapi lain ayah). Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian warisan (tanah) bagi anak2 nenek saya (termasuk untuk adik dari ayah saya) dan apakah mantan suami berhak mendapatkan warisan, sedangkan tanah tersebut berasal dari pemberian kakeknya ayah saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ibn* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Dalam pertanyaan Saudara tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris , untuk itu kami akan menjawab pertanyaan Saudara berdasarkan Hukum Islam. Pada dasarnya dalam hukum Islam warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disebarluaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), yang disebut ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Jadi menjawab pertanyaan Saudara bahwa berdasarkan KHI, seseorang yang tidak ada hubungan darah dengan pewaris tidak mendapatkan warisan dari pewaris. Lebih lanjut kami sampaikan kelompok yang mendapatkan warisan adalah sebagai berikut, kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari :
1. Menurut hubungan darah :
• Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
• Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
2. Menurut hubu ngan perkaawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Sementara bagian dari masing-masing adalah berdasarkan Pasal 176 sampai Pasal 182 KHI, adalah :
1) Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
2) Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
3) Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih , bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
4) Ibu mendapat 1/3 bagian dari sis sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5) Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
6) Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
7) Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuanseibu masing-masing mendapat 1/6 bagian, bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
8) Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat ½ bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!