Pembagian Hak Waris Ayah Meninggal dengan Istri Sah, Anak Angkat, dan Anak Kandung dari Pernikahan Siri Tanpa Wasiat
25/11/20Oleh : nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ayah saya meninggal. beliau punya istri sah tapi mandul sehingga mengadopsi satu anak perempuan . kemudian beliau menikah siri dan mendapat satu anak kandung perempuan hasil dari pernikahan siri tersebut. ayah saya belum sempat menulis surat atau memberikan wasiat pada keluarga. jadi, bagaimana pembagian hak waris yang adil dan benar? terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara nad** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih kami ucapkan, atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, sebelumnya kami juga mengucapkan turut belangsungkawa atas wafatnya Ayah saudara
Dari uraian dan penjelasan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa:
1. Ayah Saudara memiliki istri yang sah dan istri siri
2. Ayah saudara memiliki anak adopsi (perempuan) dan anak kandung dari pernikahan siri (perempuan)
Yang ingin saudara tanyakan adalah:
• Bagaimana pembagian warisan yang adil dan benar.
- Sekarang kami akan membahas pembagian waris anak adopisi.
1. Berdasarkan ketentuan hukum waris Perdata Barat:
Sebelumnya kami akan menjelaskan mengenai anak angkat. Anak angkat berdasarkan pasal 1 ayat 9 Undang- undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”
Di Indonesia pengangkatan anak telah menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian dari sistem hukum kekeluargaan, karena menyangkut kepentingan orang perorang dalam keluarga. Oleh karena itu, lembaga pengangkatan anak (adopsi) yang telah menjadi bagian budaya masyarakat, akan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi seiring dengan tingkat kecerdasan serta perkembangan masyarakat itu sendiri. Karena faktanya menunjukkan bahwa lembaga pengangkatan anak merupakan bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk membuat suatu aturan tersendiri tentang adopsi tersebut, maka dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917, yang mengatur tentang pengangkatan anak pertama-tama hanya diberlakukan khusus bagi golongan masyarakat keturunan Tionghoa saja, tetapi dalam perkembangannya ternyata banyak masyarakat yang ikut menundukkan diri pada Staatsblad tersebut. Akibat hukum dari pengangkatan anak (bedasarkan Staatblaad 1917 No. 129) adalah: anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
Tetapi walaupun hubungan perdata terputus antara orang tua kandung dengan anak adopsi, tapi hubungan darah tidak terputus. Hal tersebut sesuai dengan pasal 39 ayat 2 UU perlindungan Anak yang berbunyi “Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya”
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, orang tua angkat harus memberitau asal usul anak adopsi, sesuai dengan Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi “Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.”
2. Sedangkan berdasarkan Hukum Islam:
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat diatur secara khusus mengenai bagian waris yang berhak ia dapatkan. Sesuai dengan Pasal 171 huruf h KHI, disebutkan: “Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.” Dalam definisi tersebut ditemukan bahwa hak anak angkat tersebut yang beralih dari orang tua asal kepada orang tua angkat hanya mendapatkan pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya.
Sedangkan pemeliharaan sendiri sesuai dengan Pasal 1 huruf g dinyatakan sebagaimana berikut: “Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.” Yang perlu digarisbawahi adalah pemeliharaan anak tersebut tidak berarti bahwa hubungan darah anak angkat tersebut dengan orang tua kandungnya menjadi terputus. Karena yang beralih hanya tanggung jawab orang tua angkat untuk memenuhi hajat hidupnya. Dimana tidak otomatis menjadikan antara anak angkat dan orang tua angkat memiliki hubungan darah. Padahal jika ditilik dari definisi ahli waris dalam Hukum Islam sesuai dengan Pasal 171 huruf c yakni: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi pewaris.” Namun demikian, walaupun anak angkat tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya yang meninggal, Hukum Islam tidak serta merta menelantarkan hak anak angkat atas harta yang ditinggalkan orang tua angkatnya. Hukum Islam mengantisipasi keadaan tersebut dengan ketentuan tentang wasiat. Sesuai dengan Pasal 194 disebutkan bahwa:
1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
2. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
3. Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Sedangkan wasiat ini sendiri dapat diberikan kepada anak angkat untuk menjamin harta yang dapat ia peroleh setelah orang tua angkatnya meninggal.
Namun, apabila orang tua angkatnya belum mempersiapkan wasiat, dapat berlaku ketentuan Pasal 209 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
2. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Berdasarkan doktrin dari Drs. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. dan Drs. H. M. Fauzan, S.H., M.M. dalam bukunya yang berjudul, “Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam”, diketahui bahwa wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang diperuntukkan bagi anak angkat atau orang tua angkatnya yang tidak diberi wasiat sebelumnya oleh orang tua angkat atau anak angkatnya dengan jumlah 1/3 dari harta warisan.
- Pembagian waris buat anak kandung dari pernikahan siri.
Mengenai anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan yang cukup panjang. Menurut Pasal 4Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UUP yang menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula di dalam Pasal 5 KHI disebutkan:
1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
2. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
sebagaimana yang diaturdalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”,dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.
Jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh Pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya
Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris. Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya tersebut, maka pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris. Artinya, anak luar kawin tersebut dianggap tidak ada. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil perkawinan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah kandungnya (walaupun secara tekhnologi dapat dibuktikan). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia tanggal 10 Maret 2012 yang menyatakan bahwa anak siri tersebut hanya berhak atas wasiat wajibah.
- Pembagian waris buat istri yang sah.
1. Ahli Waris menurut KUHPerdata adalah yang didasarkan pada Pasal 852a KUHPerdata, Ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan / hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi;
2. Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris;
3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
2. Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah : ( pasal 176-182 KHI)
A. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
B. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
C. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
D. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
E. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
F. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
G. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
H. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
I. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
J. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan
Bedasarkan kompilasi hukum islam (KHI) ibu saudara mendapatkan ½ bagian karena tidak memiliki anak, karena bedasarkan KHI anak adopsi bukan merupakan ahli waris, jadi dianggap tidak memiliki anak. Tapi anak adopsi mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan.
- Pembagian warisan untuk istri siri.
Menurut Undang-undang perkawinan Pasal 2 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menurut KHI pasal 5 adalah sebagi berikut :
1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
2. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat 1, dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Nikah.
Dengan untuk mewujudkan hal tersebut, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Menurut pasal 6 ayat 2 KHI yang berbunyi : “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.” Dengan kata lain, ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Jadi pernikahan siri tidak memiliki hak dalam warisan dari suami sirinya.
Kami sarankan agar saudara menemui orang yang ahli dibidang waris , agar pembagian waris sesuai keinginan saudara, pembagian secara adil.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam
3. Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
5. Undang- undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
6. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!