Sengketa Jual Beli Tanah Terkait Janji Akses Jalan yang Tidak Terpenuhi

24/11/20

Oleh : Juj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maret 2019 saya beli tanah di janjikan ada akses jalan dengan di lampirkan surat pernyataan bahwa saya membeli tanah dengan adanya akses jalan..akhir tahun 2020 kenyataan nya tidak ada akses jalanny

Terima kasih atas pertanyaan saudara Juj* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Juju atas pertanyaannya. Jual beli, secara hukum, diatur dalam BAB V JUAL BELI BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUHPer,yang menyatakan : “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.” Jual beli juga dapat dikatagorikan sebagai persetujuan yang mana satu sama lain saling mengikatkan diri. Persetujuan diatur dalam Pasal 1313 yang menyatakan: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.” Dalam hal ini, Saudara setuju untuk mengikatkan diri dengan penjual dengan membeli tanah dengan perjanjian ada akses jalan. Pihak penjual pun setuju untuk mengikatkan diri dengan menjual tanahnya dengan akses jalan. Masalahnya adalah, penjual tidak menjalankan persetujuan yang telah disepakati bersama, yaitu memberikan akses jalan. Secara hukum, jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi perjanjian maka dapat melakukan pembatalan perjanjian atau memberikan ganti rugi. Ini sudah diatur dalam KUHPer Pasal 1267 yang berbunyi:  Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Berdasarkan pasal tersebut, Saudara Juju dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, yaitu dengan meminta penjual untuk memberikan akses jalan. menuntut pembatalan persetujuan dengan mengganti kerugian, yaitu dengan membatalkan jual beli disertai dengan ganti kerugian. Sebagai upaya penyelesaian masalah, kami sarankan agar Saudara Juju membicarakan kembali dengan pihak penjual. Semoga pihak penjual melaksanakan yang telah disepakati bersama. Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!