Potensi Pertanggungjawaban Pidana atas Keterlambatan Pembayaran dalam Arisan Online yang Kolaps/Pailit

24/11/20

Oleh : Int***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan sya intan, sya salah satu owner arisan online. Saya mendirikan arisan online berjalan hampir 1 tahun. Dan selama bebebrapa bulan berjalan lancar. Member terima uang tarikan dan pinjaman tepat waktu. Bahkan saya menghabiskan dana pribadi hampir 30 juta utk menanggulangi member jurig (member kabur bawa uang arisan. Habis terima arisan tdk byr lagi). Namun, mulai bulan september saya mulai goyah dan puncaknya pada bulan november saya menyatakan diri kolaps/pailit. Namun, arisan yg masih berjalan sudah dibantu bebberapa mmber utk kontrol agar tdk terjadi lebih kekacauan. Dan setiap grup saya telah mengambil bagian penerima tarikan. Dengan kondisi jatuh / pailit, saya masih terus berusaha mmbbyr walaupun dengan cra menyicil japo (setoran) bbrpa mmber kurang terima krna sya byr cicil. Tpi sya ttap menunjukan itikad baik sya untuk menyicil smpai dengan skrang. Pertanyaaan sya, buat member yang keberatan, dan mau melaporkan sya atas tuduhan molor atau tdk sesuai aturan arisan lagi, apakah saya akan dikenakan hukum dan di penjarakan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Int** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan arisan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Jadi, dapat diartikan bahwa arisan online adalah arisan yang berbasis online, melalui media elektronik. Menurut kami, apapun bentuk arisan tersebut, melalui online ataupun bukan online, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Namun perjanjian arisan tersebut tetap akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya dan di antara para peserta dengan pengurus arisan. Maka, pihak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan online, dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPer. Dalam hal ini yang dapat Anda lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi kepada anggota yang kabur, atas dasar orang tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya. Dalam hal ini Anda menggantikan kedudukan kelompok arisan tersebut yang berhak atas uang arisan bulanan dari para anggota arisan. Sebagai kreditur yang baru dari orang tersebut, Anda memiliki hak untuk melakukan gugatan wanprestasi jika orang tersebut tidak juga membayar iuran uang arisannya. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, Anda harus melakukan somasi terhadap orang yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, orang tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Anda dapat melakukan gugatan perdata. Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu: a. Bukti tulisan, b. Bukti dengan saksi, c. Persangkaan, d. Pengakuan, dan e. Sumpah. Namun, menurut hemat kami, mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang bandar atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya Anda sebagai bandar arisan juga bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut. Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta. Sedangkan apabila pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya. Jadi apabila ada member lainnya yang merasa tidak puas dengan pembayaran yang dicicil, maka anda bisa membicarakan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan member lainnya, dengan menjelaskan kalau anda akan membayar secara penuh apabila sudah ada pembayaran dari member yang tidak membayar tersebut. Pernyataan anda bisa diperkuat dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui adanya member yang tidak membayarkan lagi arisannya beserta bukti-buktinya. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan. Terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: -Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!