Sengketa Kesepakatan Biaya Jasa Antar Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dan Penagihan Tambahan Biaya oleh Tetangga Pengemudi OJOL

24/11/20

Oleh : Y***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada Suatu hari istri saya ingin mengurus BPJS ketenagakerjaan, dan ada salah satu tetangga inisial i sebagai istri ojol yg berinisiatif untuk mengantarkan istri saya berinisial R jalan dengan Pengemudi OJOL. Sebelum melaksanakan perjalanan ada negosiasi di angka Untuk berjalan ngambil Nomer antrian dan sang istri pengemudi OJOL i. ini meminta 100 ribu sampai klar. Dan istri saya R pun melontarkan KATA PALING CEPAT CAIR 3HARI, DAN ISTRI SAYA R PUN BERUCAP PULA BILANG BENER YA MPOK NUNGGU CAIR, dan istri sang pengemudi OJOL pun i Bilang TENANG AMA GUE ( menyanggupi ). Disaat itu pula JalanLah istri saya R untuk mengurus BPJS ketenagakerjaan. di saat hati pertama X nganter sang OJOL di beri uang oleh istri saya R 50.000 dari harga 100.000 SAMPAI KLAR DAN CAIR yg sudah di sepakati SELANG beberapa Hari ngurus ISTRI sang OJOL i pun mulai terkecoh dengan perjanjian yg sudah di sepakati sampai dia meminta Untuk yang jasa Antar minta di tambakan dari 100 menjadi 175. Disitupun urusan belum klar dan istri sang OJOL i ini pun ribet ngurusin duit duit dan duit Tambahan. Di saat situ pula saya Y sebagai suami dari R menghentikan perjalanan untuk mengantarkan istri saya R di hari ke 3. Tanpa SEPENGETAHUAN istri saya karena Program sedang di masa Pandemi Covid-19 ini untuk uang yg di ACC, perusahaan BPJS KETENAGAKERJAAN Paling Lambat 14har ( dua Minggu ). Dihari ke 4-5 istri DISaat berkas smua di selesaikan dan sudah di ACC.. Hitungan menunggu di hari ke 6 _+18hari kedepan. TETAPI ISTRI DARI SANG OJOL berinisial ( i ) ini tetap saja meminta uang sedangkan dia sendiri yg melontarkan kata 100.000 Sampai klar. + Gi menjadi 175.000. Samapi sekarang pun tetap menagih uangNya. Samapi² dia mengosipi saya di lingkungan rumah.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Y kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Y dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya: 1. Memaksa orang lain; 2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; 4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan anatra isteri anda dengan isteri OJOL sudah ada kesepakatan bersama mengeani uang jasa pengurusan BPJS Kesehatan senilai 100.000 namun berubah secara sepihak menjadi 175.000. hal ini jelas-jelas telah melanggar kesepakatan awal. Maka dari itu perjanjian tersebut bisa dibatalkan oleh isteri anda secara sepihak pula. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Perjanjian juga harus didasari oleh itikad baik yang disebutkan oleh Pasal 1338 KUH Perdata, yakni: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Unsur-unsur di atas adalah yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian kerjasama dikatakan sah menurut hukum (memiliki legalitas). Jika Ada Sebab Terlarang Dalam Perjanjian, Apakah Bisa Dipidana? Pada Pasal 1254 KUH Perdata disebutkan: Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku. Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal.20) sebagaimana yang kami sarikan bahwa jika ada suatu hal yang terlarang dalam perjanjian maka syarat objektif perjanjian tidak terpenuhi sehingga perjanjian itu batal demi hukum. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, bagaimana kaitannya sebab terlarang dalam perjanjian dengan potensi adanya pidana? Mengenai sebab terlarang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang berbunyi: Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Penipuan atau perbuatan curang (bedrog) dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP, sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Mengambil pendapat Subekti dari buku yang sama (hal. 24), penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya, dan sebagainya. Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa jika ada suatu sebab yang terlarang dalam perjanjian yang dapat dipidana adalah orang yang melakukan hal yang terlarang oleh undang-undang tersebut seperti pembunuhan atau penipuan. Tindak Pidana dalam Perjanjian Membuat Perjanjian Batal Demi Hukum Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa perjanjian yang memiliki hal yang terlarang menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum, berdasarkan Pasal 1254 KUH Perdata diatur sebagai berikut: Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku. Terlebih secara spesifik apabila ada tindak pidana penipuan dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut batal demi hukum jika dapat dibuktikan ada unsur pidana dalam perjanjian itu. Hal ini berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata, yang berbunyi: Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan. Jikalau akibat peristiwa ini, kelaurga anda dijadikan bahan gosip oleh pelaku dilingkungan warga sekitar anda, apalagi menggosipkan hal-hal jelek tentang anda yang tidak didsarkan argumentasi dan alat bukti yang benar dan akurat, maka hal ini bisa dikategorikan perbuatan penghinaan / fitnah / perbuatan tidak menyenangkan / perbuatan pencemaran nama baik. Dalam KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah “penghinaan” yang diatur secara khusus dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, “menghina” dapat diartikan sebagai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Adapun kehormatan yang dimaksud berkaitan dengan rasa malu seseorang. Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yakni: 1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak. Pasal 310 ayat (1) KUHP; Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. 2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis. Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. 3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar. Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya 4 tahun. 4. Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP), yakni jika penghinaan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan. Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Adapun sanksi dari masing-masing perbuatan tersebut berbeda-beda, tergantung dari jenis pencemaran nama baik yang dilakukan. Dampak atas Pencemaran Nama Baik Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi diantaranya: 1. Membekukan kebebasan berekspresi 2. Menghambat kinerja seseorang 3. Merusak popularitas dan karier 4. Perihal pencitraan seseorang atau institusi dilingkungan 5. Menimbulkan rasa malu / bullying Namun perbuatan ini masuk dalam delik aduan dari pihak korban kepada pihak kepolisian, jika tidak ada aduan dari korban maka tidak bisa diproses oleh pihak kepolisian seperti halnya dalam delik biasa Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; • KUHPerdata / BW KUHPidana Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!