Perhitungan Waktu Pemenuhan Syarat Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Masa Tahanan dan Vonis 1 Tahun 8 Bulan

23/11/20

Oleh : Din***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami saya di tahan pada tgl 18desember 2019 sampai tgl 14 febuari kemudian di tangguhkan sama pihak kepolisian karena masih melengkapi bukti2 dan pada tgl 09juni 2020suami saya di panggil lagi untuk do tahan dan sslanjut nya mengikuti sidang di pengadilan dan hasil vonis nya 1tahun 8bulan..pertanyaan nya klw pengurusan pembebasan bersyarat suami saya bebas bulan apa.. 1/3 nya bulan apa 1/2 nya bulan apa 2/3 nya bulan apa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Din***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih, saudari telah bergabung dengan ILC Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Terlebih dahulu kami akan menjawab terkait permasalahan yang saudari sampaikan yaitu mengenai Pembebasan Bersyarat suami saudari. Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”).  Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Klein yang terhormat bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.   Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”); laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”); surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Pasal 8 Permekumham nomor 10 tahun 2017 Perhitungan menjalani masa pidana dilakukan sebagai berikut : Perhitungan 1/3 (satu pertiga), ½ ( satu perdua) atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana adalah ½, 1/3 atau 2/3 kali (masa pidana dikrangi remisi) dan di hitung sejak di tahan. Demikian semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!