Sengketa Pembayaran dan Wanprestasi dalam Arisan Online serta Ancaman Pelaporan ke Polisi oleh Owner
23/11/20
Oleh : Haj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya salah satu member arisan onlen,waktu itu giliran saya yang menerima arisan,tegapi ownernya tidan memberi hak saya sepenuhnya,hak saya malah dicicl,padahal didalam arisannya udah ada yang bayar full atau lebih,dan ownernya ketika saya tanya haj saya alasannya belum ada yang bayar atau ngga ada duut,padahal dia nerima pertama tanpa harus membayar sama sekali tegap dia menerima,ketika saya meanya kan lagi hak saya,dia malah pergi jalanjalan sama temantemannya,saya merasa kesal dan menyesak minta uang saaya,sampai akhirnya saya kesal ngga akan bayar,tetapi dengan waktu dekat saay dapat musibaj kecelakan mobil,dan saya harus memperbaiki mobil saya dulu,setelah selesai arisan saya udang numpuk sejutaan,saya bayar 750 dengan surat perjanjian,dengan saya tanda tangan matrai 6000 tapi saksi tidak ada sama ekali pihak hukum,dan si owner memaksa saya untuk melunasi arisan,karna saya belum ada duit lagi,malaj saya diancam untuk dilaporkan ke pihak kepolisiian,apakah pihak polisi mau memproses kasus tersebjt?terimakaih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Haj** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Saudara belum melakukan pembayaran atas sejumlah setoran yang seharusnya dibayarkan, maka owner arisan memiliki hak untuk meminta atau menagih pembayaran yang belum lunas, termasuk kepada Saudara selaku member di dalam arisan tersebut. Biasanya dalam kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai dengan keinginan para pihak, misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal.
Apabila dari penjelasan Saudara bahwa Saudara telah menyerahkan sebagian pembayaran kepada si owner dengan penjelasan dan bukti di atas meterai, maka Saudara dapat melakukan sisa pembayaran sesuai dengan jumlah setelah dikurangi setoran Saudara. Apabila si owner menolak, maka Saudara dapat menunjukkan bukti setoran yang Saudara miliki. Terkait dengan member yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar, maka di dalam hukum hal tersebut dinamakan dengan wanprestasi. , Apabila sampai pada saat jatuh tempo salah satu pihak belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk memastikan bahwa salah satu pihak di dalam perjanjian telah melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi.
Terkait dengan pertanyaan Saudara terkait ancaman si owner, sebaiknya dibicarakan kembali cara pembayaran atau pelunasan yang meringankan dan dapat dilakukan. Terkait dengan kasus Saudara, nantinya si owner hanya dapat menggugat secara perdata karena Saudara telah melakukan sebagian pembayaran dan akan melunasi sisa pembayarannya. Hukum yang berlaku terhadap hal ini adalah hukum perdata dan gugatan berdasarkan wanprestasi sebagaimana saya sampaikan diatas. Apabila telah dilakukan pembayaran lunas maka hal tersebut menjadi selesai, sehingga memang sebaiknya ditempuh musyawarah dan mufakat untuk kebaikan bersama.
Apabila ancaman tersebut niatnya akan dilaporkan secara pidana, maka untuk diterima atau ditolak menjadi ranah kepolisian berdasarkan bukti-bukti yang ada, namun sebagai gambaran biasanya permasalahan hukum di seputar arisan online adalah masalah penipuan.
Pasal penipuan diatur di dalam KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Apabila Saudara dituntut dengan pasal penipuan, maka Saudara dapat menunjukkan bukti-bukti pembayaran yang Saudara telah lakukan, baik bukti setoran dengan kuitansi maupun bukti setoran bank. Biasanya apabila telah dilakukan pembayaran sebagian maka hal tersebut masuk ke ranah hukum perdata dan dapat digugat berdasarkan wanprestasi.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!