Upaya Hukum atas Penolakan Klaim Asuransi All Risk Garda Oto karena SIM Tidak Berlaku saat Kecelakaan

23/11/20

Oleh : M. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya M. Dommy umur berdomisili di jakarta. Saya pemilik kontrak kredit dg Acc dg Nomer Kontrak: 01100163001190512 Pada tanggal 29 Oktober 2020 saya mengalami kecelakaan dan langsung pada hari yg sama saya melaporkan ke Astra Auto 2000 Daan Mogot Jakarta dan mengajukan klaim Asuransi Garda Oto, namun saya mengalami penolakan klaim dr Garda Oto atas kejadian kecelakaan yg menimpa mobil saya dan saya telah mendapatkan surat penolakan klaim secara tertulis pada tanggal 19 November 2020 Dikarenakan alasan pada saat kejadian SIM sy mati.. Dan pada tanggal 20 November saya mengajukan banding kepada Garda Oto namun sampai kini saya belum mendapatkan jawaban. Apa yg harus saya tempuh agar mendapatkan perbaikan mobil saya? For info Asuransi yg saya ambil adalah all risk Untuk info sy sertakan: Nomer pengaduan saya di garda oto: 2200081884 Nomer polisi B2868BIC atas nama sy sendiri: M. Dommy Nomer polis induk Garda Oto: ACN 13 15872845 19 Nomer sertifikat: 1902470214 Nik KTP atas nama: M. Dommy 3171061001831001 Dan juga saya sertakan bukti penolakan klaim dan surat banding saya. Mohon bantuannya karena saya pribadi tidak sanggup memperbaiki mobil tersebut dikarenakan saya tidak memiliki dana Terima kasih 

Terima kasih atas pertanyaan saudara M. ***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: setiap penumpang dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada Bahwa asuransi terdiri beberapa asuransi antara lain asuransi umum jasa raharja dan asuransi khusus, namun pada prinsipnya kedua-duanya menanggung kerugian apabila ada kecelakaan berlalunlintas. Cermati dan baca kembali perjanjian asuransi tersebut/polis asuransi hal-hal apa yang harus terpenuhi agar klaim asuransi dapat diterima. Hal-hal apa saja yang dilarang, yang membatalkan asuransi tidak dapat diterima atau asuransi gugur. JASA RAHARJA Cara Klaim Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umung, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Namun, tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Korban yang berhak atas santunan adalah dalam angkutan tersebut. Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda. Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Adapun korban kecelakaan yang tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. Yang kedua, adalah korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api. Ketiga, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk. Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja. Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor. Jika tak masuk dalam kategori kecelakaan dalam dua paragraf di atas, Anda bisa mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan kecelakaan. Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja: Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut). Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat Nikah.       4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya: Formulir pengajuan santunan. Formulir keterangan singkat kecelakaan. Formulir kesehatan korban. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.       5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.       6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki: Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Fotokopi KTP korban. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.       7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat: Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban. Fotokopi KTP korban. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.       8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia: Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.       9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP: Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit. Fotokopi KTP korban dan ahli waris. Fotokopi KK. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.       10. Menunggu proses pencairan. Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas: Santunan meninggal dunia: Rp50 juta. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu. Dijelaskan lebih lanjut, santunan dana kecelakaan tersebut yang diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ternyata hanya untuk memberikan perlindungan/jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut. Bila ada dua kendaraan mengalami kecelakaan, masing-masing korban saling menanggung. Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A digunakan untuk menanggung pengemudi B, begitu sebaliknya. Jadi artinya pada kecelakaan tunggal, tak ada pihak lain --yang terlibat kecelakaan-- yang menanggungnya. Nah, terkait denga pembayaran SWDKLLJ sendiri, dilaksanakan ketika pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berikut besaran tarif SWDKJJL yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017. Iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Besaran santunan, ahli waris dan kedaluwarsa Sementara soal besaran jumlah santunan, untuk meninggal dunia yaitu Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya Perawatan maksimal Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan Rp 4 juta. Lalu ada juga penggantian biaya P3K Rp 1 juta, serta penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu. Untuk korban meninggal dunia misalnya, santunan sendiri diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut: 1. Janda / Duda yang sah 2. Anak - Anaknya yang sah 3. Orang Tuanya yang sah 4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan. Perlu diketahui juga, hak Santunan menjadi gugur kadaluarsa jika: 1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. 2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja. Asuransi khusus Sebagai pemilik mobil yang bijak, Anda akan mengasuransikan kendaraan roda empat yang Anda miliki dengan asuransi mobil. Pasalnya jenis asuransi ini akan memberikan penggantian kerugian saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap kendaraan Anda. Namun, banyak di antara kita yang tidak memahami secara utuh polis asuransi yang dimilikinya, sehingga terkadang klaim yang kita ajukan ditolak karena satu dan lain hal. Ada baiknya kita mengetahui hal-hal umum yang dapat menyebabkan klaim asuransi mobil kita ditolak, seperti yang tercantum di bawah ini: Tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan. Saat hendak mengajukan klaim asuransi, Anda wajib untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, yang telah ditetapkan dalam polis asuransi Anda. Jika tidak terpenuhi atau tanpa sengaja terlupakan satu dokumen saja, bisa jadi klaim Anda akan ditolak. Untuk itu selalu persiapkan dan lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar klaim asuransi mobil Anda bisa diterima oleh perusahaan penyedia asuransi. Batas waktu yang ditetapkan untuk pengajuan klaim telah lewat. Selain mempersiapkan berkas, Anda juga harus mengetahui batas waktu pengajuan klaim yang ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi. Biasanya batas pengajuan klaim asuransi mobil adalah 3 x 24 jam setelah kejadian. Jika sudah melewati batas waktu tersebut, maka klaim akan ditolak. Oleh sebab itu, ajukan klaim Anda segera setelah terjadi sesuatu yang merusak kendaraan Anda. Menundanya malah akan mendatangkan kerugian yang lebih besar bagi Anda. Terjadi pelanggaran hukum. Kebiasaan mengemudi secara ugal-ugalan hingga tidak menepati rambu-rambu lalu lintas hanya merupakan contoh dari sekian banyak pelanggaran hukum yang bisa menyebabkan klaim asuransi mobil Anda ditolak. Kerusakan yang dimanipulasi. Meski tidak banyak, namun terkadang ada pemilik polis yang dengan sengaja merusak kendaraannya, semata agar mendapatkan penggantian dari pihak asuransi. Entah itu dengan sengaja menabrakkan mobil, merusak bagian mesin, atau melakukan sesuatu agar mobil mogok. Ketika pihak perusahaan asuransi memeriksa dan menemukan adanya percobaan manipulasi, atau melihat kejanggalan dari kerusakan yang terjadi pada mobil Anda, bisa jadi klaim Anda ditolak. Kejadian yang menimpa mobil tidak termasuk ke dalam risiko yang dipertanggungkan oleh asuransi. Ini alasan yang paling penting untuk diperhatikan. Sebagai nasabah, Anda harus teliti membaca polis dan risiko-risiko yang dipertanggungkan. Pahami penjelasan dari seluruh risiko yang dijamin dan hal-hal yang tidak dijamin. Dengan demikian, ketika sesuatu terjadi pada kendaraan Anda, Anda sudah mengetahui apakah kerugian tersebut dapat dipertanggungkan atau tidak. Sebagai pemegang polis, sebelum memilih asuransi untuk mobil Anda pastikan segala informasi yang Anda butuhkan sudah ditanyakan dan pertanggungan yang diberikan sudah Anda pahami dengan sejelas-jelasnya sehingga tak ada kekecewaan di kemudian hari. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!