Pelaporan Dugaan Penipuan Investasi Online Melalui Arisan dan Skema Keuntungan Tetap

23/11/20

Oleh : Des***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Disini saya akan bercerita kejadian apa.yang saya alami awal mula saya tertarik.membuka instagram yg berisi arisan online dan investasi dan disitulah saya memulai gabung di grup wa dgn alasan menjadi investor peminjam dan akhirnya sy tertarik mengalokasikan dana saya dengan premi 2.6jt dan akan mendapat keuntungan setengah dengan tenor 4 hari. Pilihannya ada macam2 mulai dari 50rb jdi 75 4hari. 75jdi 115rb 5hari 100rb jdi 150 6 hari. Dan hal hasil setelah japo tdk dibayarkan dgn alsan uang blm turun bla bla bla.... Katanya dia memilik bisnis makanan online dan arisan jga tpi.uangnya dibawa orang setelah ditelusiri bohong Apakah bsa saya laporkan tndakan penipuan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Des*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Masing-masing pihak di dalam suatu perjanjian memiliki hak dan kewajiban. Dalam hal arisan online setiap member memiliki kewajiban membayar sejumlah uang atau setoran tertentu yang telah disepakati dan berhak atas pembayaran apabila gilirannya tiba untuk menarik arisan. Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana salah satu member Saudara kabur dengan membawa uang pembayaran, maka terhadapnya dapat dimintai pertanggung jawaban Biasanya dalam sebuah kegiatan arisan online ada yang disebut sebagai owner. Owner inilah yang menghimpun semua dana dari member. Dalam informasi yang Saudara sampaikan, dapat disimpulkan bahwa Saudara adalah sebagai owner . Biasanya dalam kesepakatan awal sering dibuat ketentuan, seperti misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal. Di dalam arisan online, tentunya yang melakukan penagihan adalah si owner sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada anggota lainnya. Apabila di awal, si owner menjanjikan bahwa ia akan bertanggung jawab terhadap seluruh setoran para anggota, termasuk setoran member anggota yang zonk atau kabur, maka para anggota dapat meminta pembayaran kepada si owner sesuai kesepakatan sebelumnya. Apabila dari penjelasan Saudara bahwa salah satu member dalam arisan online telah lalai membayar kewajibannya untuk membayar maka perlu kami jelaskan mengenai wanprestasi di dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian seperti pada arisan online. Terkait dengan hal ini, apabila sampai pada saat jatuh tempo si member belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal : 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Untuk memastikan bahwa si member telah melakukan wanprestasi, maka dalam arisan online maka Saudara dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Apabila si member tersebut tidak mengindahkan teguran yang Saudara lakukan, maka dia dapat digugat berdasarkan wanprestasi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Terkait dengan pertanyaan Saudara terkait pidana, dengan menyampaikan bukti-bukti yang cukup, maka Saudara dapat melaporkan si member tersebut berdasarkan pasal penipuan. Pasal penipuan diatur di dalam KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!