Laporan Dugaan Penggelapan atas Utang yang Belum Dibayar
23/11/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu''alaikum...
salam hormat pak,
Tante saya berhutang 3 juta dengan seseorang tahun 2018 dan karena belum ada rezeki untuk membayar sampai hari ini belum di bayarkan hutang tersebut.
kemaren tanpa di duga, Tante saya di laporkan ke polres atas tuduhan Penggelapan Uang...
pertanyaan saya, bisakah hutang di laporkan pidana dengan delik penggelapan uang??
terima kasih atas jawabannya pak..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan masalah hutang piutang, dapat
kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah
persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu
jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian,
dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah
yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang
meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi
kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai
kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan
dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu
Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua,
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan
Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.
Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal
ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada
maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan
debitor itu.”
Berkaitan dengan apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang
berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan
yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai
berikut:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang piutang”
Hal ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan
seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Permasalahan utang-piutang
yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah yang dilaporkan ke pihak
kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang
Penggelapan substansinya jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan
perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan
(actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana
tersebut. Karena hutang piutang merupakan persoalan hukum perdata, maka kami
sarankan adalah pendekatan melalui musyawarah mufakat hingga dapat solusi yang
menguntungkan kepada semua pihak yang bersengketa.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!