Ketentuan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Vonis 2 Tahun Kasus Narkotika (Sabu)

23/11/20

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum... Saya ingin bertanya 1. Suami saya di vonis 2 tahun untuk penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Suami saya telah menjalani 6 bulan lebih masa tahanan. Apakah suami saya sudah mendapatkan remisi ? 2. Kapan remisi itu di dapatkan suami saya ? Suami saya di tangkap tanggal 5 Mei 2020 3. Kapan seharusnya di ajukan pembebasan bersyarat untuk suami saya ? 4. Untuk vonis 2 tahun suami saya, berapa lama kita" suami saya menjalani masa hukuman nya setelah mengajukan pembebasan bersyarat ? Terima kasih, mohon kesediaan informasi nya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang saudari tujukan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sebelum kami menjawab permasalahan saudari, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan pertanyaan saudari bahwa : Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan wargabinaan berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Atau sesuai Perpres 174 Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalankan pidana penjara semetara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi. Apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Sesuai ketentuan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 bawa, Remisi ada tiga Jenis yaitu : Remisi umum, Remisi Khusus dan Remisi Tambahan yang diberikan saat pada saat hari Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus, Remisi Khusus diberikan saat Peringatan hari Besar Keagamaan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Dapat diusulkan setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Sesuai dengan pasal 82 pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan) bulan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Demikian semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!