Pembelaan Hukum atas Laporan Pengancaman Senjata Tajam Saat Menegur Perusakan Pohon Sawit di Lahan Milik Sendiri

23/11/20

Oleh : Afi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya sedang bekerja memotong ranting pohon di kebun sawit, lalu melihat sekelompok orang sedang merobohkan pohon sawit dengan excavator lalu ayah saya menghampiri orang orang tersebut sambil membawa 'parang' yang digunakan untuk bekerja tadi, dan menegur orang tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena mereka merobohkan pohon sawit yang masih di dalam area tanah milik ayah saya. Pada saat itu ayah saya hanya sendirian dan berbicara Kepada mereka tanpa ada unsur mengancam menggunakan parang.. Keesokan harinya ayah saya dipanggil oleh polisi karena ada laporan pengancaman menggunakan senjata tajam. Adakah pembelaan hukum untuk ayah saya??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Afi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau  ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya: 1. Memaksa orang lain; Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 2. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut. Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Hal ini apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 317 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.” Jadi, dalam hal ini titik beratnya adalah adanya pengaduan atau pemberitahuan palsu. Artinya, harus dibuktikan bahwa si pelapor sudah mengetahui bahwa pengaduan yang dia lakukan adalah tidak benar, namun ia tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Akan tetapi, apabila ternyata si pelapor terbukti tidak mengetahui bahwa laporannya adalah palsu, maka dia tidak bisa dikenakan pidana pengaduan fitnah tersebut. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!