Pembelaan Hukum atas Laporan Pengancaman Senjata Tajam Saat Menegur Perusakan Pohon Sawit di Lahan Milik Sendiri
23/11/20
Oleh : Afi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ayah saya sedang bekerja memotong ranting pohon di kebun sawit, lalu melihat sekelompok orang sedang merobohkan pohon sawit dengan excavator lalu ayah saya menghampiri orang orang tersebut sambil membawa 'parang' yang digunakan untuk bekerja tadi, dan menegur orang tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena mereka merobohkan pohon sawit yang masih di dalam area tanah milik ayah saya. Pada saat itu ayah saya hanya sendirian dan berbicara Kepada mereka tanpa ada unsur mengancam menggunakan parang.. Keesokan harinya ayah saya dipanggil oleh polisi karena ada laporan pengancaman menggunakan senjata tajam. Adakah pembelaan hukum untuk ayah saya??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Afi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang
pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat
(1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan
perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan
kekerasan yang mana pemerasnya:
1. Memaksa orang lain; Untuk memberikan barang yang sama sekali atau
sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain,
atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
2. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hak; Memaksanya dengan memakai kekerasan
atau ancaman kekerasan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur
dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana
berdasarkan pasal tersebut.
Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335
ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman
kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335
KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.
Hal ini apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa
laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu. Tindak pidana ini
diatur dalam pasal 317 ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis
maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan
atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah
dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”
Jadi, dalam hal ini titik beratnya adalah adanya pengaduan atau
pemberitahuan palsu. Artinya, harus dibuktikan bahwa si pelapor
sudah mengetahui bahwa pengaduan yang dia lakukan adalah tidak
benar, namun ia tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud
untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Akan
tetapi, apabila ternyata si pelapor terbukti tidak mengetahui bahwa
laporannya adalah palsu, maka dia tidak bisa dikenakan pidana
pengaduan fitnah tersebut.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!