Keabsahan PHK karena Mangkir yang Dikualifikasikan Mengundurkan Diri tanpa Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial
14/03/16Oleh : Lam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bila seorang pekerja diPHK dengan alasan mangkir/tidak masuk kerja yang dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri apakah sah tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial? Tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lam********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh: Mugiyati
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
• pekerja meninggal dunia
• jangka waktu kontak kerja telah berakhir
• adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
• adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Adapun yang dimaksud dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) salah satunya adalah gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Akan tetapi, gugatan kepada PHI dapat dilakukan salah satu pihak apabila penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, demikian yang disebut dalam Pasal 5 UU PPHI.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa walaupun PHK tersebut disepakati oleh pengusaha maupun pekerja/buruh berdasarkan musyawarah mufakat, Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak wajib didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama (Pasal 7 ayat (3) jo. Pasal 7 ayat (1) UU PPHI). Tujuan dari didaftarkannya Perjanjian Bersama tersebut adalah untuk menjamin kepentingan apabila ada pihak yang dirugikan karena pihak yang lain tidak melaksanakan isi Perjanjian Bersama. Dalam hal Perjanjian Bersama sudah didaftarkan, pihak yang dirugikan bisa langsung mengajukan permohonan penetapan eksekusi atas isi Perjanjian Bersama tersebut.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!