Upaya Meminta Ganti Rugi kepada Keluarga Terduga Pelaku Pencurian Saat Pelaku Belum Ditemukan
23/11/20Oleh : Apt***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara meminta ganti rugi kepada pihak keluarga pelaku dikarenakan pelaku sampai saat ini belum ditemukan keberadaanya dan adakah pasal yang dapat memberatkan agar pihak keluarga pelaku melakukan ganti rugi kepada korban
Terima kasih atas pertanyaan saudara Apt************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Apta Firjatullah dari Dki Jkarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.Penggantian biaya, rugi karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Saudara dapat menuntut uang kembali, dengan mencoba mendatangi pihak keluarga pelaku dengan menjelaskan kronologis permasalahan jika memang pelaku tidak diketahui keberadaannya dan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan pelaku kepada Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita seseorang atau sekelompok orang sebagai subyek hukum yang diakibatkan oleh perbuatan orang atau suatu badan/lembaga melalui pengadilan merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Tuntutan kerugian pada umumnya mendasarkan kepada “Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)” atau “Wanprestasi (wanprestatie)” dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Wanprestasi dapat berupa:
tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi.
Kesimpulan
Jika Saudara mengalami wanprestasi atas kerugian yang saudara alami kepada pelaku jika pelaku tidak ada itikad baik maka bisa mendatangi keluarga pelaku secara mediasi/kekeluargan karena ganti rugi merupakan ranah perdata yang diatur dalam KUHPer dan apabila jalur pidana bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih.
Sumber;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!