Pembagian Hak Waris Anak dari Perkawinan Pertama dan Kedua atas Harta yang Diperoleh Setelah Pernikahan serta Hibah Saat Pewaris Masih Hidup

22/11/20

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya sama istri nya yang pertama sudah cerai dan mempunyai 2 org anak perempuan dan anak perempuan ini ikut ibunya .. tetapi ayah saya meninggalkan tanah buat mereka berdua dan setiap ketemu selalu ngasih uang Dan ayah saya menikah lagi dengan ibu saya mempunya anak 1 perempuan yaitu saya sendiri .. ayah saya dan ibu saya usaha dari nol ... Apakah anak ayah saya dengan istri nya yg dulu berhak mendapatkan rumah,mobil dan tanah ... Sedangkan harta tersebut di miliki setelah menikah dengan ibu saya Rumah , usaha dan mobil ini sudah di kasihkan ayah saya dari hidup untuk saya tak lama ayah meninggal ibu saya juga meninggal.. ... Apakah saya dapat harta waris dari ayah dan ibu ... ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudari Nurjanah sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudari Nurjanah untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudari Nurjanah hadapi. Permasalaha yang Saudara hadapi ini pada dasarnya terkait masalah perceraian dan pembagian harta bersama dan pembagian warisan. Bahwa dari keterangan Saudara, Saudara tidak menjelaskan agama yang dianut oleh Saudara dan keluarga, oleh karena itu sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Secara umum hal-hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Kewarisan. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130)  Burgerlijk Wetboek (BW) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan kepemilikan harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (yang berhak menerimanya), yang mencakup apa saja yang menjadi harta warisan, siapa-siapa saja yang berhak menerima, berapa besar forsi atau bagian masing-masing ahli waris, kapan dan bagaimana tata cara pengalihannya. Para pihak yang berhak menerima warisan ada golongan yang disebut Ashabul Furudh. Para ahli memiliki kesamaan pendangan mengenai apa yang dimaksud dengan ashabul furudh, yaitu orang-orang yang mempunyai bagian yang pasti dan terperinci sehubungan dengan warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Ashabul furudh ini merupakan golongan tertinggi yang harus didahulukan daripada golongan-golongan yang lain (ashabah nasibiyah atau dzawil arham). Pertama-tama, saya jelaskan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah harta benda dalam perkawinan. Hal tersebut diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu : Pasal 35 : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 : Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing , suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Pasal 37 : Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bertolak dari pasal-pasal di atas, maka kedudukan harta yang ada tersebut sepanjang bukan merupakan harta bawaan, merupakan harta bersama. Selanjutnya, berikut akan saya jelaskan terkait kewarisan menurut hukum Islam. Dalam hukum Indonesia, hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 96 Buku I Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan : Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hokum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Dalam Pasal 97 disebutkan : Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf a Buku II Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 182 KHI, besaran atau bagian masing-masing ahli waris adalah : Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selain berdasarkan ketentuan Hukum Islam, pembagian warisan di Indonesia juga didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata, yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata dinyatakan : “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. Selain itu, Pasal 852 KUH Perdata menyatakan :  Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.   Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, berkaitan dengan pertanyaan Saudara, maka Saudara selaku anak perempuan tunggal dari almarhum orang tua (ibu dan bapak kandung) Saudara maka jelas Saudara berhak mendapat warisan, termasuk juga anak-anak ayah Saudara dari perkawinan pertama. Pembagian harta warisan ayah dan ibu Saudara adalah sebagai berikut : Jika mengikuti ketentuan Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut : Harta warisan (berupa rumah, mobil dan tanah) tersebut dibagi dua terlebih dahulu, untuk ayah dan ibu Saudara, karena ayah Saudara meninggal terlebih dahulu. Ibu Saudara mendapat ½ dari harta tersebut. Hal ini sejalan dengan KHI Pasal 96 dan Undang-Undang Perkawinan pasal 37, dimana dikemukakan bahwa harta bersama suami isteri apabila terjadi putusnya perkawinan baik karena kematian atau perceraian maka kepada suami isteri tersebut masing-masing mendapat setengah bagian dari harta yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung. Kemudian, saudara dan 2 orang anak ayah Saudara dari perkawinan pertama, masing-masing mendapat bagian 1/6 dari harta bagian almarhum ayah Saudara, yaitu dengan perhitungan ½ dibagi 3 orang. Selanjutnya, Saudara mendapat ½ bagian dari harta peninggalan ibu Saudara (ini merupakan warisan yang berasal dari bagian almarhumah ibu Saudara); Jika didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka harta peninggalan orang tua Saudara berupa rumah, tanah dan mobil dibagi rata untuk semua anak yang ada, jadi masing-masing memperoleh bagian yang sama sebanyak 1/3. Namun demikian, perlu Saudara pahami bahwa sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!