Pembatalan Perjanjian Utang Piutang dengan Skema Bagi Hasil, Denda Keterlambatan, dan Jaminan Hak Tanggungan

21/11/20

Oleh : yay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saudara saya meminjam uang kepada seseorang( pihak 2) sebesar rp 350 adapun isi perjanjian utang piutang tersebut sbb:; pasal 1 pihak pertama pada hari ini telah memberi pinjaman kepada pihak kedua sebesar rp 350 jt dan dg ini pihak kedua menyatakan menerima pinjaman dari pihak pertama sejumlah uang tsbt diatas. pasal 2. atas pinjaman uang tersebut pihak kedua berkewajiban memberikan bagi hasil kepada pihak pertama sebesar 20% dari utang pokok tersebut diatas dan akan dibayar dimuka. pasal 3. pihak kedua berjanji akan membayar / mengembalikan utang pokok tersebut kepada pihak pertama paling lambat 30 hari setelah tanggal hari ini pasal 4 apabila pihak kedua lalai/tidak membayar /mengembalikan utang pokok tersebut kepada pihsk pertamapada saat jatuh tempo seperti tersebut pada pasal 3 diatas maka atas keterlambatan tersebut pihak kedua dikenakan denda sebesar 10% dari nilai utang pokok untuk setiap 2 minggu keterlambatan tersebut. pasal 5. apabila terjadi keterlambatan pembayaran/kelalaian pembayaran oleh pihak kedua kepada pihak pertama seperti dimaksud dalam pasal 4 diatas maka smapai dengan 2 bulan keterlambatan/tidak ada pelunasan dari pihak ke 2 kepada pihak pertama , maka pihak pertama berhak untuk menjual melalui lelang tanah yang telah diserahkan sebagai jaminan dengan akta pemberian hak tanggungan. pertanyaan saya : apakah perjanjian utang piutang tersebut bisa dibatalkan? bagaimana cara membatalkannya /bagaimana cara buat gugatan pembatalannya..trims

Terima kasih atas pertanyaan saudara yay************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr YAYAT SUPRIATNA dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain sehingga timbul perjanjian dari perikatan tersebut. Dalam pembuatan perjanjian ini berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“BW”). Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:  “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”  Jadi, pada dasarnya suatu perjanjian dibuat secara bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Namun tetap harus sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Dari Pasal 1338 KUHPerdata di atas dapat ditarik suatu gambaran bahwa, pada prinsipnya suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan oleh sepihak, karena dengan adanya pembatalan tersebut, tentunya akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan apabila diketahui adanya kekhilafan ataupun paksaan dari salah satu pihak ketika membuat perjanjian. Kekhilafan dan paksaan merupakan alasan yang dapat membatalkan perjanjian. Selain itu juga, penipuan yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak yang lainnya dalam membuat perjanjian, dapat dijadikan sebagai alasan untuk dapat dibatalkannya suatu perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak.  Syarat SAH-NYA suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal Pasal 1320 KUHPdt., yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat yaitu :  1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement] 2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity] 3. Suatu hal tertentu [certainty of terms] 4. Sebab yang halal [considerations] Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang  membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang  membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.  Mengenai BATALNYA perjanjian yaitu suatu perjanjian dibuat dengan TIDAK memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPdt., bisa berakibat kepada BATAL-NYA PERJANJIAN PEMBATALAN bisa dibedakan ke-dalam 2 terminologi yang memiliki konsekuensi Yuridis, yaitu: a.     Null and Void; Dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. b.   Voidable; bila salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu puhak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).  Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Bahwa dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur yang menyangkut  unsur subjektif dan dua unsur yang menyangkut unsur objektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Menurut Pasal 1266 KUHPerdata pada pokoknya telah mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan. Sehingga apabila Saudara anda ingin membatalkan perjanjian secara sepihak pada waktu yang berdekatan, maka seharusnya pembatalan tersebut dilakukan melalui pengadilan. Tetapi, apabila suatu pembatalan terhadap perjanjian yang dilakukan secara sepihak tanpa disertai alasan yang sah menurut hukum, maka pihak yang oleh pihak lain dibatalkannya perjanjiannya dapat menuntut kerugian kepada pihak yang membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak, karena dengan adanya pembatalan yang dilakukan sepihak oleh salah satu pihak akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Ganti rugi yang diajukan oleh pihak yang dirugikan atas pembatalan yang sepihak tersebut adalah dapat berupa biaya, rugi, maupun bunga atas kerugian yang dideritanya. Namun apabila dalam pembatalan yang dilakukan secara sepihak terhadap perjanjian yang mereka perbuat, sedangkan segala isi maupun ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian tersebut belum dilaksanakan sama sekali oleh kedua belah pihak, maka dengan adanya pembatalan perjanjian tersebut oleh salah satu pihak secara sepihak tidak menimbulkan akibat hukum apa-apa. Pembatalan perjanjian tersebut hanya membawa para pihak pada keadaan semula yaitu keadaan sebelumnya para pihak dianggap tidak pernah melakukan atau mengadakan perjanjian di antara mereka. Dengan demikian jelaslah bahwa suatu perjanjian hanya dapat dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak apabila tidak memenuhi syarat sah subyektif dari suatu perjanjian. Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan dengan mengajukannya kepada pengadilan ataupun dengan pembelaan atau gugatan pihak yang akan membatalkan perjanjian.Terhadap perjanjian yang dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang sah, dapat diajukan tuntutan kepada pihak yang membatalkannya selama perjanjian tersebut telah berlangsung. Sebaliknya, apabila pembatalan secara sepihak tersebut terjadi sebelum adanya pelaksanaan perjanjian maka pembatalan itu hanya membawa pada keadaan semula yaitu keadaan yang dianggap tidak pernah terjadi perjanjian. Untuk masalah pengajuan gugatan ke pengadilan sebaiknya anda menggunakan jasa pengacara jika anda kurang memahami prosedur/berproses dipengadilan agar dalam mengajukan gugatan tidak menghadapi hambatan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“BW”). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!