Pelaporan Pengeroyokan oleh Sekelompok Orang dalam Kondisi Mabuk kepada Kepolisian

21/11/20

Oleh : Pen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, saya mau tanya. Orang tua saya dan beberapa warga lainya di keroyok oleh sekumpulan preman yang habis mabuk minuman keras, apakah ini bisa di kasuskan ? Dan gimana cara lapornya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Untuk menjawab pertanyaan klien, kami merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019). Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal-pasal tersebut selengkapnya berbunyi : Pasal 351 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Pasal 170 KUHP Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yang bersalah diancam : Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; Dengan pidana penjara palinglama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; Demham pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Pasal 89 KUHP tidak diterapkan. Jadi, orang tua klien dan warga lainnya dapat melaporkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah orang tua klien dan warga lainnya melaporkan tindak pidana tersebut pada kepolisian, pihak kepolisian akan melalukan penyelidikan dan penyidikan. Jika dianggap perlu untuk kepentingan peradilan pihak penyidik dapat meminta surat keterangan dari dokter (Visum). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!