Sanksi Hukum bagi Pengedar Narkoba yang Tertangkap

07/03/16

Oleh : dek***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa sangsi jika pengedar narkoba di tngkap ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara dek* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Johny Naldi, S.H., M.M. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Jawaban : Sesuai dengan undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika, menerangkan; bahwa : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyarahkan narkotika golongan I dapat dipidana. Yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kalau narkotika golongan II Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Kalau golongan III Dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!