Pelaporan Dugaan Penggelapan atas Utang Piutang yang Belum Dibayar

20/11/20

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu''alaikum pak, perkenalkan saya Hasbi... keluarga saya ada berhutang tahun 2018 sebesar 3 juta kepada seseorang...dan sampai dengan hari ini belum dibayar krna memang ekonomi sulit. dan sekarang orang tersebut pelaporkan keluarga saya ini ke polres dengan delik penggelapan uang... pertanyaan saya bisakah seperti itu pak?? karena setahu saya masalah hutang itu penyelesaiannya secara perdata.. mohon tanggapannya pak..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Hutang piutang merupakan sebuah hubungan hukum yang terjadi antara para pihak, yakni pemberi hutang dan sipenerima hutang. Biasanya terkait hutang piutang dilandasi oleh sebuah kepercayaan. Kepercayaan tersebut diperoleh dari pemberi hutang berupa kemampuan sipenerima hutang mampu membayar sesuai dengan janjinya dan disepakati oleh sipemberi hutang. Oleh karenanya, terkadang hutang piutang/pinjam meminjam ini dituangkan ke dalam bentuk perjanjian tertulis dan disertai bukti kwitansi. Definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Untuk perjanjian tertulis ini, kita bisa lihat sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Berikutnya Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Selanjutnya lihat pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: Orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan. Syarat selanjutnya yaitu mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu dan yang terakhir adalah Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban. Syarat cakap dan sepakat biasa disebut dengan syarat subyektif, yaitu mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat hal tertentu dan sebab yang halal yakni mengenai obyek dari suatu perjanjian. apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian secara hukum, perjanjian yang sudah disepakati menjadi payung hukum bagi masing masing pihak. Perjanjian inilah yang menjadi jaminan perlindungan terhadap suatu prestasi kepada para pihak. Berikutnya jika terkait pelaporan ke kepolisian, secara prinsip, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Terhadap hal ini, ada aturan lain yang menegaskan yakni pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Sepanjang memang benar keluarga anda belum bisa membayar utang lantaran ekonomi sulit atau alasan lain yang mampu meyakinkan sipemberi hutang terkait hambatannya membayar hutang, maka upaya melaporkan ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak dianjurkan menurut hukum. Namun demikian ada upaya lain yakni bisa saja si pemberi hutang mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Sebagaimana disebut dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), yaitu : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Sementara dalam Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” Dengan demikian keluarga anda dapat dituntut untuk mengembalikan uang, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang disepakati. Jika jalur pidana yang dipilih, maka penggugat harus menemukan unsur-unsur pidana yang dimaksud. Misalnya terkait penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Lain halnya dengan penggelapan, penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Jika unsur-unsur pidana ini ditemukan dan bukti didapat, maka tidak heran jika si pemberi hutang menggunakan jalur pidana. Biasanya langkah ini diambil jika terjadi deadlock antar para pihak/tidak ditemukan solusi. Terhadap hal ini, bisa saja sipemberi hutang menganggap untuk mengesampingkan ranah perdata mengingat untuk mendapatkan sebuah keadilan penyelesaian berupa sengketa hukum sipemberi hutang dihadapkan pada beberapa pilihan penyelesaian hukum yang menurutnya sesuai/tepat dengan keinginannya. Oleh sebab itu, jika tidak ditemukan unsur pidana yang dimaksud maka tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) di bawa ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada. Terhadap masalah ini, sebaiknya dilakukan penyelesaian secara baik-baik/kekeluargaan dengan menghadirkan/menawarkan mediator untuk membantu menjadwalkan kembali pembayaran hutang, apakah dilakukan pembayaran secara bertahap ataukah dengan langsung meskipun membutuhkan waktu. Dengan keterbukaan dan komunikasi yang baik, apakah itu dilakukan hanya para pihak saja atau dengan melibatkan mediator mudah-mudahan bisa diselesaikan masalah tersebut sesuai prinsip musyawarah mufakat. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!