Proses Balik Nama Tanah Hibah dari Pemberi Hibah Non-Orang Tua Kandung dan Hak Ahli Waris untuk Membatalkan Hibah
20/11/20Oleh : Dil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana proses balik nama atas kepemilikan sebidang tanah yang dihibahkan dari seseorang (bukan orang tua kandung) tanpa persetujuan ahli waris?
Apakah ahli waris masih mempunyai hak untuk membatalkan surat hibah yang diberikan oleh orang tuanya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dil kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Dil terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam KUHPerdata tentang Pencabutan dan Pembatalan Hibah dinyatakan bahwa :
Pasal 1688. Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)
3. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)
Pasal 1689. Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu. Dalam hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telahihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. (KUHPerd. 928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.)
Pasal 1690. Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.)
Pasal 1691. Dalam hal tersebut pada pasal 1690, penerimna hibah wajib mengembalikan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu. Selain itu, ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu, termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst., 1444.)
Dari uraian aturan hukum diatas, di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah. Namun jika anak tidak mempermasalahkan, maka hibah tetap bisa dilaksanakan.
Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (KHUPerdata Pasal 913).
Ketidaksetujuan anak bisa jadi karena ada kekhawatiran berkurangnya harta warisan yang akan mereka dapatkan atau bisa jadi karena anak-anak tidak senang kepada penerima hibah, segala hal bisa saja menjadi alasan pembenar.
Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, diakomodasi dengan baik oleh undang-undang. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. KUHPerdata
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!