Tanggung Jawab Debitur atas Mobil Kredit yang Dikuasai Teman dan Risiko Pidana Penggelapan

20/11/20

Oleh : Fre***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Admin. Saya sedang mengalami suatu masalah. Mobil saya notaban nya masih dalam masa kredit di ambil oleh teman saya. Teman saya mengambil mobil itu di karenakan saya memiliki hutang kepada nya. Saya sudah tidak mampu lagi membayar hutang tsb. Permasalahan terjadi ketika mobil yang di ambil teman saya tidak juga di bayarkan angsuran nya oleh teman saya. Pihak leasing segera mengajukan proses hukum ke pengadilan setempat. Pertanyaan ? Bagaimana keadaan saya dalam kasus tsb. Bisakah saya di kenakan kasus penggelapan. Mohon pencerahan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fre** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Fredy dari Provinsi Sumatera Selatan, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Pertumbuhan ekonomi yang pesat rupanya berbanding selaras dengan animo masyarakat untuk memiliki mobil dengan tujuan menunjang aktivitas. Berbagai cara diupayakan untuk memiliki kendaran tersebut termasuk menggunakan jasa lembaga pembiayaan kendaraan (Leasing). Untuk membeli mobil tentu harus melalui suatu transaksi jual beli dengan perusahaan leasing berdasarkan kesepakatan/perjanjian para pihak dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian berisi hal-hal yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur syarat sahnya suatu perjanjian. Dalam hukum perikatan, terdapat suatu prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) seperti diatur Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Demikian pula pembelian mobil melalui jasa leasing tentu harus diletakkan dalam bentuk tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yaitu kreditur dan debitur. Sehingga apabila terjadi cedera janji (wanprestasi) pada salah satu pihak, maka penyelesaiannya dapat dilihat pada isi perjanjian yang telah dibuat. Walau berbeda antara kredit dengan leasing. Perbedaan utamanya adalah dimana kredit maka obyek barang telah balik nama menjadi milik debitor. Sementara pada leasing obyek barang masih atas nama leassor/pemberi leasing. Sehingga pada leasing tidak boleh sembarangan mengoper kendaraan pada pihak lain tanpa diketahui pihak perusahaan, karena berpotensi akan di pidanakan. Perjanjian Kredit Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit berbunyi : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga” Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Merupakan kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai keuntungan tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa bunga. Kredit dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya yang menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar, kendaraan tersebut akan disita (beslag). Perjanjian kredit (KKB) tersebut juga harus memenuhi prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata tersebut. Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang (Pasal1339 KUHPerdata). Dengan demikian leasing sebagai bentuk perjanjian juga harus memenuhi syarat sahnya dan berlakukannya suatu perjanjian tersebut sebagaimana diatur hukum perdata. Pengertian Leasing: Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berdasarkan kesepakatan/perjanjian dalam bentuk penyediaan barang modal dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang digunakan oleh (lessee) untuk jangka waktu tertentu. Berdasar Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“PERPRES Lembaga Pembiayaan”), dikatakan: ‘Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran”. Drs. Muhamad Djumhana, S.H. mengatakan bahwa sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belanda-nya istilah ini adalah financieringshuur. . Ciri-ciri perjanjian leasing adalah : Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut  Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya. Leasing dan Fidusia: Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer cedera janji (wanprestasi). Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Pasal 1 angka 2 UU JF mengatur sebagai berikut: “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.” Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (droit de suit) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia, dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Eksekusi Jaminan Fidusia: Apabila debitur cidera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun terkait eksekusi jaminan fidusia tersebut, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi melalui Peputusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 mengatur, jika terjadi cedera janji (wanprestasi), eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur--atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Menurut hakim MK, ketentuan ini diputuskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi. Larangan Mengalihkan: Pasal 4 UU Jaminan Fidusia menyebutkan: “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan/Bank/Leasing. Salah satu alasan, mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan), adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena kontrak/perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit. Menjawab Pertanyaan Anda: Pihak leasing segera mengajukan proses hukum ke pengadilan setempat. Pertanyaan? Bagaimana keadaan saya dalam kasus tersebut. Bisakah saya di kenakan kasus penggelapan? Sebagaimana dijelaskan, memang mengalihoverkan obyek leasing tidak diperbolehkan dalam undang-undang selama cicilan atas kendaraan belum lunas. Seandainya Anda ingin mengalihkan kepada pihak lain maka harus atas persetujuan perusahaan leasing tersebut. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan/Bank/Leasing. Salah satu alasan, mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan), adalah karena proses tersebut dapat menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Mengenai penggelapan: Apakah hal itu termasuk perbuatan penggelapan oleh debitur?, Sebagaimana disampaikan, bahwa kendaraan kreditan dengan sistem pembiayaan leasing disertai dengan jaminan fidusia. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan/Bank/Leasing. Untuk itu, over kredit/take over apalagi dibawah tangan. Jika over kredit mobil tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan/Bank/Leasing, maka perusahaan dapat melaporkan customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat customer (secara perdata). Sedangkan bagi pembeli yang melanggar bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Untuk diketahui, take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada perusahaan/bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.   Walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan kontrak/perjanjian kepada bank/leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena oper kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Berbeda halnya apabila oper kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru. Pasal 25, mengatur Hapusnya Jaminan Fidusia, Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut: a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia; b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Jadi, ada tidaknya tindak pidana tergantung cara melakukan penjualan/pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit tersebut. Apakah dialkukan secara sah atau dibawah tangan?. Apabila perusahaan/bank/leasing meranggapan terdapat kerugian pada transaksi yang dilakukan debitur tersebut. Maka pihak perusahan/bank/leasing dapat menegur (somasi), menuntut ganti rugi, bahkan melaporkan ke kepolisian. Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah). Pasal ini digunakan karena kendaraan yang ada pada Customer diserahkan dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).” Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing.  Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan. Sehingga bisa saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama. Sedangkan bagi pembeli yang melanggar dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPidana”) tentang penadahan, yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Mungkin, salah satu cara agar terhindar dari kasus penggelapan adalah dengan melakukan pendekatan kepihak perusahaan dengan melakukan negosiasi yaitu menerangkan latar belakang yang sebenarnya, atau dengan pembaharuan utang (novasi). Pasal Pasal 1413 KUHPerdata, ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang: 1. Pertama disebutkan tentang penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk orang yang mengutangkan (novasi objektif); 2.     Kedua, di mana ada debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama (novasi subjektif pasif); 3.     Ketiga dan yang terakhir, peristiwa di mana kreditur baru ditunjuk meggantikan kreditur lama (novasi subjektif aktif). Atau, jika Anda sudah tidak memiliki apa-apa lagi, maka dapat meminta Bantuan Hukum gratis dengan mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH/OBH/LBH) setempat yang telah terakreditasi dengan Kanwil Kemenkumham setempat. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!