Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Dualisme Kepemilikan Satuan Pendidikan oleh Dua Yayasan dan Pihak yang Digugat
20/11/20
Oleh : Les***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamata Pagi,...
mohon maaf sebelumnya kepada Tim Konsultasi Hukum "Legal Smart Channel"
...
Saya ingin bertanya,... saat ini Yayasan saya sedang dalam sengketa dengan yayasan lain karena di dalam akta notaris yayasannya menyebut dan/atau memiliki kesamaan dalam hak kepemilikan satuan pendidikan (sekolah). menurut anda... apakah ketika saya bisa membuktikkannya di pengadilan bisa menuntut dan/atau membawa permasalahan tersebut dengan menggunakan konsep gugatan perbuatan melawan hukum pasal 1365? kemudian, siapakah yang harus saya tuntut terlebih dahulu... menkumham/notaris/penghadap???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Les****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan terkait didalam akta notaris yayasan menyebut dan/atau memiliki kesamaan dalam hak kepemilikan satuan pendidikan (sekolah), apakah bisa dituntut permasalahan tersebut dengan menggunakan konsep gugatan perbuatan melawan hukum pasal 1365 ke pengadilan ? kemudian, siapakah yang harus dituntut terlebih dahulu (Menkumham, notaris,penghadap).
Saudara Lessa Nugraha Bandana, di tempat.
Saran kami, sebelum saudara menuntut ke pengadilan ada baiknya saudara terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah dengan semanagat kekeluargaan. Selanjutnya saudara dapat mempelajari perihal yang berkaitan dengan persyaratan pendirian sebuah Yayasan yang diatur dalam undang-undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan dan Permenkumham
NO. 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendirian Yayasan.
Jika mengikuti peraturan perundang-undangan yang kami sebutkan diatas tidak mungkin suatu yayasan berbadan hukum akan memiliki nama yang sama. Mungkin yayasan yang saudara maksudkan belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau baru hanya memiliki Akte pendirian dari Notaris. Menurut hemat kami tidak ada perbuatan melawan hukum disisni seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHP. Jika memang terjadi kepemilikan nama yang sama terhadap satu sekolah cara penyelesaikannya adalah dengan merubah kepemilikanya ke Kemenkumham melalui notaris.
Pada Kementerian hukum dan HAM untuk mendaftarakan sebuah Yayasan berbadan hukum sudah melalui aplikasi on line (Webahu.go.id). Jadi bila ada permohonan nama Yayasan yang sama pasti salah satunya tidak diterima (tertolak).
Agar jelasnya dibawah ini kami sebutkan persyaratan pendirian Yayasan berbadan hukum sbb:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisah dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota.
Badan hukum yayasan lahir setelah akta pendirian di sahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia.
Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan, dilampiri:
a) Salinan akta pendirian Yayasan:
b) fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c) surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d) Bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e) surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f) bukti asli penyetoran persetujuan pemakaian nama Yayasan.
g) bukti asli penyetoran Pengesahan akta pendirian Yayasan.
bukti asli penyetoran Pengumuman Yayasan dalam Media Tambahan Berita Negara republik Indonesia (TBNRI)).
Notaris melakukan pengisian/Input data Badan Hukum Yayasan melalui layanan Webahu.go.id. Keseluruhan data isi Akta dan lampiran disampaikan oleh Notaris dalam bentuk pengisian online dan arsip berkas disimpan pada Kantor Notaris. Pencetakan Surat Pengesahan Badan Hukum Yayasan dilakukan oleh Notaris
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!