Penagihan Utang akibat Penipuan Status Pernikahan dan Debitur Menghilang Setelah Kesepakatan Cicilan dan Somasi

19/11/20

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya beretemu dg pria yg mngaku duda satu anak,istrinya meninggal awal februari 2018 krn malaria,desember 2019 km mulai dkt dan memutuskan mnikah pd oktober 2020,si pria ini brhutang kpd saya total Rp18.569.000,pd suatu saat saya mengetahui klo si pria ini berbohong dg statusnya,istrinya msh hidup dan memiliki 4 org anak,pd saat saya mnagih hutang krmhnya dia pura2 tdk mngenal saya,dan istrinya blg klo suaminya tdk mau mmbayar utangnya dia yg akn mmbayarnya,suaminya brjanji mmbayar utang pd tgl 28/29 september namun pd saat saya telpon tdk mmberikan respon yg baik,saat itu saya mmnta bntuan lawyer,pd bln oktober lawyer saya mmberi somasi dan kami brtemu sepakat tiap bln sblm tgl 10 debitur mmbayar cicilan Rp3.100.000, Pd tgl 2 lawyer saya mngirim notif smp tgl 10,smp tgl 10 mlm nomor si debitur tdk aktif,dan saya mnanyakan kpd lawyer saya bagaimana klo sdh sprti ini?namun lawyer saya tdk merespon,,,jadi apa yg hrs saya lakukan untuk saat ini??mohon dibantu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Anis dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Tujuan Perkawinan Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Perkawinan dilakukan atas kesepakatan/persetujuan bersama yaitu pria dan wanita yang dilandasi kejujuran, kebenaran, keadilan, kedamaian dan itikad baik (good faith). Sebagai suatu ikatan, perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata (hukum privat). Karena perkawinan berlanngsung dari suatu kesepakatan para pihak (pria dan wanita) yang dalam hal ini didasarkan pada rasa cinta dan kasih sayang serta kesepakatan untuk mebentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berbunyi: “Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Pasal 3 KHI). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 UU Perkawinan). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 UU Perkawinan). Menikah Karena Ditipu Namun dari cerita yang disampaikan dikatakan: bahwa Anda bertemu denga pria yang mengaku duda satu anak, istrinya meninggal awal februari 2018 karena malaria. Desember 2019 kami mulai dekat dan memutuskan menikah pada Oktober 2020. Kemudian diketahui bahwa pria tersebut berbohong (dusta), ternyata istrinya masih hidup dan memiliki 4 orang anak. Dari cerita tersebut jelas, bahwa Anda ditipu dan perkawinan tersebut jelas melanggar hukum perkawinan dan pidana. Karena dari apa yang Anda sampaikan nampaknya si pria tidak jujur (berbohong), tidak memberikan informasi yang benar, tidak terbuka, dan tidak bertanggung jawab. Sehingga membuat Anda tertipu. Untuk itu Anda dapat melaporkan ke pejabat yang berwenang. Penipuan diatur Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun yang menjadi pertanyaan disini adalah, apakah perkawinan tersebut dilakukan secara resmi dihadapan pejabat perkawinan yang berwenang (pegawai pencatat nilah)?. Atau perkawinan dibawah tangan (siri). Namun secara umum dapat dikatakan bahwa pernikahan tersebut telah melanggar hukum perkawinan karena ternyata si pria masih mempunyai istri dan 4 orang anak. Pelanggaran tersebut terkait Pasal 3, 4, 5 UU Perkawinan. Pasal 3 mengatur: Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 4 mengatur: Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Pasal 5 mengatur: Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteriisteri dan anak-anak mereka; c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. (2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. Terdapat larangan bagi orang yang telah berkeluarga untuk kawin lagi tanpa memenuhi syarat-sayarat perkawinan. Pasal 9 UU Perkawinan, mengatur: “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini”. Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi,sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 15 mengatur: “Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini”. Pasal 24 menentukan: “Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini”. Pasal 27 UU Perkawinan: Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), menetukan: Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri (3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalamjangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Pasal 73 KHI: para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atauisteri; b. Suami atau isteri; c. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang. d. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67. Pasal 74 KHI: (1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan. (2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Pelanggaran Pidana Pelanggaran merupakan perbuatan menyimpang atau tidak sesuai dengan norma hukum yang telah dibuat oleh negara. Seandainya pun jika pernikahan Anda dengan pria tersebut tidak memiliki status hukum di hadapan hukum Negara, akan tetapi pada dasarnya sifat dari tuntutan hukum pidana adalah bertujuan mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, si pria dapat saja dijerat dengan hukum pidana, selama si wanita dapat membuktikan bahwa perkawinan sebelumnya memang ada. Dan Anda sebenarnya telah di tipu oleh pria tersebut. Apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perkawinan tersebut (misalnya kesaksian dari pemuka agama yang menikahkan, surat nikah, dan lain-lain), maka si pria dapat dijerat atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Pasal 279 KUHP (1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1.   barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2)  Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (3)  Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan. Oleh karena itu, si pria dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 279 KUHP selama bisa dibuktikan bahwa memang sebelumnya telah ada perkawinan. . Menjawab Pertanyaan Anda jadi apa yg hrs saya lakukan untuk saat ini? Disamping Anda dibohongi soal status perkawinan, si pria juga meminjam uang pada Anda yang belum dibayar. Dari cerita perihal pernikahan yang Anda sampaikan tersebut dapat disimpulkan bahwa Anda sudah di bohongi berkali-kali. Jadi seandainya Anda ingin melaporkan peristiwa yang menimpa Anda tersebut. Maka kiranya atas perbuatannya si pria tersebut Anda laporkan ke pihak yang berwajib. Namun tentu dengan mengumpulkan dulu bukti-bukti terkait kejahatan dan pelanggaran hukum tersebut, misal: apakah itu berupa surat/dokumen, saksi-saksi, dan sebagainya yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Untuk membuat laporan diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang cukup. Karena didalam hukum segala sesuatunya harus di dasarkan pada alat bukti yang tersedia. Tanpa alat bukti, maka Anda akan kesulitan untuk membawa perkara si pria tersebut ke Pengadilan. Kiranya anda dapat meminta pendampingan dari advokat yang Anda sewa sebelumnya untuk mendampingi di kantor Polisi. Namun, jika seandainya Anda orang miskin, maka Anda dapat meminta bantuan hukum gratis ke Pemberi Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi sesuai UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Anda dapat mengajukan permohonan ke OBH/Advokat yang terdekat di wilayah Anda yang telah dikontrak oleh Kemenkumham untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin. Dalil pembuktian adalah Pasal 1865 KUHPerdata, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”. Alat Bukti yang di Kenal. Pasal 184 KUHAP: (1) Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Indonesia sebagai negara hukum, maka negara menjamin bahwa semua warga negara kedudukannya adalah sama dihadapan hukum dan akses keadilan (equality before the law). Untuk itu, Anda dapat melaporkan penipuan dan utang yang belum di bayar tersebut ke kantor polisi. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!