Prosedur Kerja Sama dengan BPHN untuk Penyelenggaraan Pelatihan Legal Drafting bagi Mahasiswa Hukum

19/11/20

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Kami mahasiswa hukum ingin bertanya, bagaimama caranya kami ingin berkerjasama dengan BPHN dalam menyelenggarakan pelatihan legal drafting

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.IKomp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Agung Cahya Nurroby. Terkait penyelenggaraan pelatihan legal drafting atau pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (ORTA Kemenkumham), Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan bagi Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain pada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai Instansi Pembina Fungsional Perancang Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga memiliki Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan pada Pusat Perencanaan Hukum Nasional. Pusat Perencanaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan hukum nasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Perencanaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang perencanaan hukum nasional; b. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden; d. fasilitasi perencanaan legislasi daerah; e. pelaksanaan penyusunan naskah akademik; f. pelaksanaan penyelarasan naskah akademik; g. pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Perencanaan Hukum Nasional; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perencanaanan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan Saudara, apabila saudara ingin bekerjasama dengan BPHN untuk menyelenggarakan pelatihan legal drafting bagi mahasiswa, saudara dapat mengajukan surat kepada Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN perihal permohonan kerjasama pelatihan legal drafting dengan melampirkan term of reference kegiatan pelatihan tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!