Prosedur Kerja Sama dengan BPHN untuk Penyelenggaraan Pelatihan Legal Drafting bagi Mahasiswa Hukum
19/11/20Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Kami mahasiswa hukum ingin bertanya, bagaimama caranya kami ingin berkerjasama dengan BPHN dalam menyelenggarakan pelatihan legal drafting
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.IKomp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Agung Cahya Nurroby. Terkait penyelenggaraan
pelatihan legal drafting atau pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan, sesuai
dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (ORTA
Kemenkumham), Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan bagi Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan. Selain pada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
sebagai Instansi Pembina Fungsional Perancang Perundang-undangan, Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) juga memiliki Fungsional Perancang Peraturan Perundang-
undangan pada Pusat Perencanaan Hukum Nasional.
Pusat Perencanaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan hukum
nasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Perencanaan Hukum Nasional
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang perencanaan hukum
nasional;
b. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan program legislasi nasional di lingkungan
pemerintah, program penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional di lingkungan
pemerintah, program penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden;
d. fasilitasi perencanaan legislasi daerah;
e. pelaksanaan penyusunan naskah akademik;
f. pelaksanaan penyelarasan naskah akademik;
g. pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Perencanaan Hukum Nasional; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perencanaanan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan Saudara, apabila saudara ingin bekerjasama dengan BPHN untuk
menyelenggarakan pelatihan legal drafting bagi mahasiswa, saudara dapat mengajukan surat
kepada Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN perihal permohonan kerjasama
pelatihan legal drafting dengan melampirkan term of reference kegiatan pelatihan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!